Perbedaan Abolisi dan Amnesti: Hak Prerogatif Presiden yang Diberikan Kepada Tom Lembong dan Hasto
Jumat, 01 Agustus 2025
Pengunggah: Anna Lutfhiah
Education – Presiden Prabowo Subianto kembali mencuri perhatian publik setelah mengusulkan abolisi bagi eks Mendag Thomas Lembong dan amnesti bagi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebagai bagian dari strategi membangun rekonsiliasi nasional menjelang perayaan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Di tengah atmosfer politik yang mulai menghangat, langkah ini memantik perdebatan para pakar, termasuk dalam upaya menciptakan stabilitas politik atau sinyal munculnya politik balas budi.
Apa Bedanya Abolisi dan Amnesti?
Abolisi dan amnesti memang sering disamakan, padahal keduanya punya landasan hukum dan efek yang berbeda.
Abolisi adalah penghentian proses hukum sebelum ada putusan pengadilan. Artinya, seseorang dianggap belum pernah diadili karena proses hukumnya dihapus sejak awal.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat No. 11 Tahun 1954. Presiden wajib meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebelum mengabulkan permintaan ini.
Sedanhkan Amnesti justru diberikan kepada mereka yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan sedang menjalani hukuman. Dengan amnesti, seluruh hukuman dianggap gugur, seolah-olah pelanggaran pidana tersebut tidak pernah terjadi.
Menurut pakar hukum pidana, Dr. Yoyok Ucuk Suyono dalam bukunya Teori Hukum Pidana (2025), istilah “abolisi” berasal dari kata abolition, yang berarti penghapusan penuntutan hukum pidana.
Langkah Prabowo ini dinilai sebagai sinyal politik yang kuat. Di satu sisi, ia ingin menunjukkan bahwa masa lalu tak selalu harus jadi beban masa depan. Di sisi lain, publik mempertanyakan apakah ini bagian dari agenda “cuci bersih” bagi tokoh-tokoh penting yang punya pengaruh politik?
Apa pun maksudnya, usulan abolisi dan amnesti ini jelas bukan sekadar urusan hukum. Ini adalah langkah politik yang bisa menentukan arah awal perjalanan Prabowo sebagai Presiden.
(Ann/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Edukasi - Sobat youtz, tahukah kamu menurut data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa hampi...
EducationSenin, 27 Mei 2024
Education — Di museum Klaster Bukuran, Kalijambe, Sragen, sekelompok konservator tengah sibuk mengurusi fosil p...
EducationSenin, 07 Juli 2025
Edukasi - Sobat Youtz, tahu gak sih? belakangan ini kasus judi online kembali hangat dibicarakan lagi loh. Ban...
EducationKamis, 20 Juni 2024
Edukasi - Key Opinion Leader atau yang lebih dikenal KOL secara umum merujuk pada influencer atau seorang...
EducationJumat, 15 Desember 2023
Edukasi - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyelenggarakan kegiatan Persiapan Keberatan Angkatan 288 mah...
EducationSelasa, 23 April 2024
Edukasi - Sebentar lagi musim penerimaan mahasiswa baru, tentu banyak kampus negeri maupun swasta mensosialisasik...
EducationSelasa, 09 Januari 2024
Edukasi - Sobat Youtz, baru-baru ini nama Dian Sastrowardoyo terlihat kembali mengunjungi Universitas Indonesia u...
EducationSabtu, 23 Desember 2023
Oleh: Faris Izzudin Musyaffa Masudi* Edukasi - Sobat Youtz pernah merasa bosan dengan keseharian yang biasa di...
EducationSenin, 28 Agustus 2023
Edukasi - Ternyata sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu, sudah ada banyak organisasi-organisasi terlarang...
EducationJumat, 01 Desember 2023
Edukasi - Telkom University kembali menyelenggarakan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada...
EducationSabtu, 14 September 2024