Aturan Kemasan Rokok Polos Jadi Ancaman Jutaan Pekerja di PHK
Sabtu, 02 November 2024
Pengunggah: Redaksi
Finance - Jutaan para pekerja dan buruh terancam di Putus Hubungan Kerja (PHK) usai keluar peraturan baru terkait diperbolehkannya rokok dengan kemasan polos beredar.
Bahkan, dampak dari kebijakan tersebut dapat membebaskan pajak para produsen rokok hingga sebesar 95 Triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang menyebut sejumlah dampak buruk imbas beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terhadap perekonomian negara jika benar diterapkan.
Tak hanya itu, sejumlah pasal 'bermasalah' yang dimaksud ini mencakup aturan kemasan rokok polos tanpa merek, jarak larangan penjualan, dan pembatasan iklan.
Selaras xengan hal tersebut, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan sejumlah dampak yang dimaksud mulai dari hilangnya potensi ekonomi Rp 308 triliun dan penerimaan pajak Rp 160,6 triliun.
Di luar itu, sejumlah pasal bermasalah ini juga diproyeksikan dapat menggerus pasar tenaga kerja RI atau berpotensi terjadinya PHK massal.
Jika dihitung, secara keseluruhan 2.293.957 orang atau 1,6% dari total penduduk bekerja diperkirakan akan terdampak PP dan RPMK tersebut.
Secara khusus, untuk aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat berimbas terhadap 1.221.424 pekerja.
Sebab dengan berlakunya aturan kemasan rokok tanpa merek ini dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal dalam negeri yang secara langsung membatasi pertumbuhan produsen rokok legal.
"Kemasan polos mendorong downtrading hingga switching ke rokok illegal lebih cepat, berdampak pada permintaan produk legal sebesar 42,09%," ungkapnya kepada awak media, sabtu (21/11/2024).
Selain itu untuk aturan terkait larangan berjualan 200 m dari satuan pendidikan formal berdampak pada 33,08% dari total ritel. Sehingga aturan ini akan berdampak terhadap 734.799 pekerja.
Sedangkan untuk aturan Pembatasan iklan rokok dapat menurunkan permintaan jasa periklanan hingga 15%. Sehingga kehadiran aturan ini dapat mempengaruhi 337.735 pekerja.
"Jika tiga skenario (kemasan rokok polos, pembatasan penjualan, dan larangan iklan) dijalankan maka akan ada potensi 2,3 juta orang yang pekerjaannya terdampak atau 1,6% dari total penduduk bekerja," tuturnya.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Finance - Ribuan buruh PT Sri Isman Rejeki Tbk (Sritex) berencana menggelar aksi damai di Jakarta, menyusul putus...
FinanceSelasa, 24 Desember 2024
Edukasi - Program Studi (Prodi) Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) melalui Himpunan Mahasis...
FinanceSelasa, 02 Januari 2024
Finance — Pemerintah Indonesia akhirnya menunjukkan taringnya di meja perundingan dagang internasional. Setelah...
FinanceSabtu, 07 Juni 2025
Finance - Sobat Youtz, punya jadwal kerja lima hari dalam sepekan aja rasanya udah seneng banget kan, soalnya wee...
FinanceSelasa, 25 Juni 2024
Finance - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Neg...
FinanceRabu, 15 Mei 2024
Finance - Baru-baru ini Pemerintah China membuat kebijakan terkait larangan ASN dan Pegawai BUMN dilarang memakai...
FinanceSabtu, 09 September 2023
Finance – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga level 6.011,8 pada perdagangan Selasa (18/3/2025). R...
FinanceRabu, 19 Maret 2025
Finance - Changpeng Zhao alias CZ resmi dihukum dengan melanggar aturan pencucian uang di Amerika Serikat. Founde...
FinanceKamis, 25 April 2024
Finance - Sobat Youtz harus tau, Bank merupakan sebuah badan usaha di bidang keuangan yang mengelola uang masyara...
FinanceSelasa, 14 November 2023
Finance – Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBOC) resmi meneken kerja sama transaksi bilateral ...
FinanceSenin, 26 Mei 2025