Aturan Kemasan Rokok Polos Jadi Ancaman Jutaan Pekerja di PHK
Sabtu, 02 November 2024
Pengunggah: Redaksi
Finance - Jutaan para pekerja dan buruh terancam di Putus Hubungan Kerja (PHK) usai keluar peraturan baru terkait diperbolehkannya rokok dengan kemasan polos beredar.
Bahkan, dampak dari kebijakan tersebut dapat membebaskan pajak para produsen rokok hingga sebesar 95 Triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang menyebut sejumlah dampak buruk imbas beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terhadap perekonomian negara jika benar diterapkan.
Tak hanya itu, sejumlah pasal 'bermasalah' yang dimaksud ini mencakup aturan kemasan rokok polos tanpa merek, jarak larangan penjualan, dan pembatasan iklan.
Selaras xengan hal tersebut, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan sejumlah dampak yang dimaksud mulai dari hilangnya potensi ekonomi Rp 308 triliun dan penerimaan pajak Rp 160,6 triliun.
Di luar itu, sejumlah pasal bermasalah ini juga diproyeksikan dapat menggerus pasar tenaga kerja RI atau berpotensi terjadinya PHK massal.
Jika dihitung, secara keseluruhan 2.293.957 orang atau 1,6% dari total penduduk bekerja diperkirakan akan terdampak PP dan RPMK tersebut.
Secara khusus, untuk aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat berimbas terhadap 1.221.424 pekerja.
Sebab dengan berlakunya aturan kemasan rokok tanpa merek ini dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal dalam negeri yang secara langsung membatasi pertumbuhan produsen rokok legal.
"Kemasan polos mendorong downtrading hingga switching ke rokok illegal lebih cepat, berdampak pada permintaan produk legal sebesar 42,09%," ungkapnya kepada awak media, sabtu (21/11/2024).
Selain itu untuk aturan terkait larangan berjualan 200 m dari satuan pendidikan formal berdampak pada 33,08% dari total ritel. Sehingga aturan ini akan berdampak terhadap 734.799 pekerja.
Sedangkan untuk aturan Pembatasan iklan rokok dapat menurunkan permintaan jasa periklanan hingga 15%. Sehingga kehadiran aturan ini dapat mempengaruhi 337.735 pekerja.
"Jika tiga skenario (kemasan rokok polos, pembatasan penjualan, dan larangan iklan) dijalankan maka akan ada potensi 2,3 juta orang yang pekerjaannya terdampak atau 1,6% dari total penduduk bekerja," tuturnya.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Finance - Perusahan berbasis layanan pengiriman international express, FedEx resmi melakukan pemutusan hubungan ...
FinanceJumat, 19 April 2024
Finance - Tahun baru membawa angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia.Salah satu kabar yang paling dina...
FinanceKamis, 12 Desember 2024
Finance — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggagas perubahan terkait menghapu...
FinanceKamis, 22 Mei 2025
Finance - Peretas Akun Instagram McDonald's berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 10,7 Milliar dari hasil meretas...
FinanceSabtu, 24 Agustus 2024
Finance - Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada mahasiswa di seluruh Indonesia agar bijak ...
FinanceSelasa, 21 November 2023
Finance — Awal Juli 2025 dibuka dengan kabar kurang menyenangkan bagi para pengguna bahan bakar minyak (BBM) no...
FinanceSelasa, 01 Juli 2025
Finance - Tak henti-hentinya kabar terkait judi online terus mengendus ke permukaan publik. Setelah sebelumny...
FinanceSenin, 08 Juli 2024
Finance - Setelah gonjang-ganjing persoalan platform media sosial sekaligus e-commerce TikTokshop akhirnya resmi ...
FinanceSelasa, 26 September 2023
Finance - Jika ingin tahu salah satu alasan mengapa TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia adalah dikarenakan pro...
FinanceJumat, 13 Oktober 2023
Perdebatan mengenai pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat menjelang Idul Fitri 1447...
FinanceSelasa, 10 Maret 2026