Himbauan OJK: Mahasiswa Jangan Sampai Nunggak Pinjol Agar Tidak Susah Dapat Kerja

Selasa, 21 November 2023

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Ilustrasi: Jalan Tikus.

Finance - Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada mahasiswa di seluruh Indonesia agar bijak dalam melakukan Pinjaman Online (Pinjol). 

Hal tersebut diingatkan agar setelah lulus kuliah tidak susah untuk mendapatkan pekerjaan. 

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa'diyah menyampaikan penunggakan pembayaran pinjol bisa-bisa membuat peminjam masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) hingga berujung kesulitan memperoleh pekerjaan. 

Pasalnya, lanjutnya utang pinjol akan mempengaruhi credit scoring yang tertera pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

"SLIK itu berisi info keuangan. Catatan kredit kita di industri jasa keuangan. Jangan sampai kita santai pakai paylater, tapi nggak bayar. Itu tercatat. Kemarin heboh sampai fresh graduate nggak diterima kerja," ungkapnya saat menyampaikan seminar dalam acara d'preneur, Senin (20/11/2023). 

Lebih lanjut, masuknya masyarakat ke dalam daftar hitam bisa membuat sulit dapat kerja lantaran SLIK sendiri bisa disebut juga informasi berisi tingkat integritas seseorang di sektor keuangan. 

Apabila seseorang di kolektibilitas (kol) 1 maka masih terbilang aman, namun apabila sampai di angka 5 itu sudah termasuk berat. 

Oleh karena itu, Halimatus mewanti-wanti agar masyarakat, khususnya mahasiswa, memperhitungkan secara detail kemampuannya dalam membayar sebelum memutuskan mengambil pinjol. 

"Sebenarnya kadang dipertanyakan korban atau nggak karena sebenarnya uangnya sudah diterima (konsumen). Dia mungkin nggak ngukur, dia nggak mampu. Memang dibalik kemudahan pasti ada resikonya. Ambilnya kan gampang, agunan dan sebagainya. Tapi pasti ada risiko, bunga tinggi, jangka pendek, kita harus hitung bisa bayar lagi nggak sih," ujarnya. 

Selain itu, ia juga meminta agar para mahasiswa rutin mengecek namanya di SLIK. Pasalnya, bisa saja identitasnya dipergunakan oleh orang lain untuk pakai pinjol. 

Selain itu, masyarakat juga bisa bisa meminta bantuan kepada orang tua untuk meringankan beban pelunasan. Ia menekankan, yang terpenting adalah lunasi dulu pokok hutangnya. 

Barulah apabila si peminjam sama sekali tidak mampu mengembalikan bunga pinjaman, peminjam bisa mengajukan keringanan atau restrukturisasi kepada pihak financial institution terkait. 

Hal ini tentunya harus dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. 

"Nanti biasanya nyicil boleh. Misalnya cicilannya turun, tapi tenor lebih panjang. Memang kalau gini dari pengeluaran itu harus ada yang dikurangi kan. Misalnya jangan ngopi-ngopi cantik terus," imbuhnya.

 

(Frq/Tra)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait