Penertiban Arena Padel di Tangerang Selatan Mengemuka, Aspek Perizinan Diuji

Sabtu, 09 Mei 2026

555

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Satpol PP Tangerang Selatan

Fenomena menjamurnya lapangan padel di Kota Tangerang Selatan kini memasuki babak baru. Di tengah tren olahraga padel yang berkembang pesat di kawasan perkotaan, Pemerintah Kota Tangsel melalui Satpol PP mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah arena yang dinilai belum memenuhi aspek legalitas pembangunan dan operasional.
Tiga lokasi usaha padel di wilayah Pondok Kacang Timur, Cilenggang, dan Rawa Mekar Jaya resmi disegel setelah ditemukan belum mengantongi izin sesuai ketentuan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi pertumbuhan bisnis olahraga yang belakangan berkembang cepat di Tangsel.

Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan, menegaskan bahwa penindakan dilakukan bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang dan administrasi daerah.

Menurutnya, sebagian pengelola arena padel dinilai belum menjalankan tahapan perizinan yang seharusnya dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Bahkan, salah satu lokasi di kawasan Cilenggang diduga memiliki persoalan fungsi bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan awalnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana geliat investasi dan tren gaya hidup urban sering kali melaju lebih cepat dibanding kepatuhan terhadap regulasi. Di satu sisi, hadirnya arena padel dianggap mampu menggerakkan ekonomi lokal dan membuka peluang usaha baru. Namun di sisi lain, pembangunan yang tidak terkendali berpotensi memicu persoalan tata kota, keselamatan bangunan, hingga hilangnya potensi pendapatan daerah.

Satpol PP memperkirakan terdapat sekitar 80 lokasi lapangan padel di Tangsel. Dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang diperiksa dan ditindak. Petugas juga telah melakukan penyisiran di wilayah Serpong Utara dan menemukan sekitar 18 lokasi lain yang akan ditelusuri legalitasnya.

Langkah penertiban ini sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Sebab, pengawasan bangunan kerap menjadi isu sensitif ketika berhadapan dengan investasi dan kepentingan bisnis yang sedang naik daun.

Tidak hanya arena padel, Satpol PP membuka kemungkinan penindakan terhadap bangunan lain yang berdiri tanpa izin. Namun proses tersebut diklaim tetap dilakukan melalui koordinasi lintas dinas, termasuk dengan DPMPTSP dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap olahraga padel, pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi kreatif dan ketertiban tata ruang kota. Penertiban yang dilakukan diharapkan bukan sekadar tindakan represif, melainkan momentum membangun budaya usaha yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Pemerintah pun mengimbau para pelaku usaha agar mengurus seluruh perizinan sebelum memulai pembangunan. Selain menciptakan kepastian hukum, kepatuhan terhadap regulasi juga dinilai penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan kota yang berkelanjutan.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait