Demi Viral, 2 Pemuda Ini Tega Melempar Kucing ke Laut
Rabu, 17 April 2024
Pengunggah: Ayu Wandira
Travel - Dua pemuda di Jepara ditangkap polisi akibat aksinya yang bikin miris.
Pemuda AB (26) dan AS (24) ini dengan tega membuat konten berisi video mereka membuang kucing ke laut usai memberi makan.
Peristiwa itu terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Video yang berdurasi 40 detik tersebut diunggah pada akun @angga_anjal dan langsung viral di media sosial.
Awalnya, satu pria bercelana panjang mengelus-elus kucing berwarna putih dan dipancing dengan makanan ke pinggir pantai.
Dengan teganya pria itu tiba-tiba membuang kucing malang tersebut ke laut.
Tapi untung saja kucing itu berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke daratan dan kabur.
Tidak sampai disitu, pria tersebut kembali melakukan aksi kurang ajarnya. Kali ini seekor kucing belang yang kebetulan melintas.
Namun kali ini kucing itu dilempar dengan sekuat tenaga. Terlihat kucing itu berputar-putar melesat di udara hingga tercebur jauh ke laut.
Tanpa merasa bersalah, pria itu dan sang perekam video tertawa puas.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku sudah diamankan. Wahyu menyebut kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pakis Aji.
"Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," jelas Wahyu, dilansir dari detik.com, Jumat (29/3/2024).
Lalu, dari hasil pemeriksaan, pelaku ingin membuat konten yang menarik. Tujuannya supaya di tonton jutaan orang dan menjadi viral di media sosial.
Akibat aksinya tersebut pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, pelaku diminta menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi kepada masyarakat.
"Apabila dikemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp. 400 ribu," ucap Wahyu.
(Ayw/Tcn)
Sumber
https://www.detik.com/sumut/berita/d-7268204/2-pemuda-di-jepara-ditangkap-buntut-lempar-kucing-ke-laut-demi-konten
https://prohaba.tribunnews.com/2024/04/02/viral-dua-pemuda-di-jepara-lempar-kucing-ke-laut-demi-konten
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Travel - Antusiasme masyarakat Indonesia dalam menyambut pelantikan Presiden dan Wakil Presiden berdampak besar b...
TravelMinggu, 20 Oktober 2024
Travel - Mungkin Sobat Youtz tak pernah menyangka bahwa salah satu ombak terbaik dan menjadi incaran para peselan...
TravelSenin, 02 Oktober 2023
Travel - Sobat Youtz, kalo ngomongin soal kekayaan alam, Indonesia itu memang nggak ada habisnya ya. Indonesia pu...
TravelJumat, 12 Juli 2024
Travel - Setelah melalui segenap uji coba hingga memberikan promo, Tarif LRT (Lintas Raya Terpadu) Jabodebek Resm...
TravelSenin, 02 Oktober 2023
Travel – Usia memang tak bisa dibohongi, tapi semangat untuk mencapai impiam yang kita dambakan tak akan pernah...
TravelSelasa, 06 Mei 2025
Travel - Sobat Youtz, Nias Utara ternyata punya “versi lokal” Laut Mati yang nggak kalah ikonik. Namanya Pant...
TravelKamis, 11 September 2025
Travel - Sobat youtz, ada berita duka dari saudara kita di Amerika Serikat. Diketahui bahwa Jembatan Francis Scot...
TravelMinggu, 31 Maret 2024
Travel - Apa yang terlintas di benak sobat Youtz, saat mendengar negara Thailand? Ya, Negara yang mayoritas ber...
TravelKamis, 07 September 2023
Travel - Sobat Youtz, ternyata ada satu negara di Amerika bagian Selatan yang merupakan negara Bekas jajahan Bela...
TravelKamis, 05 Oktober 2023
Travel - Sobat Youtz, beberapa hari lagi kita akan memperingati hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke-79. Vi...
TravelJumat, 16 Agustus 2024