Nadiem Tidak Lagi wajibkan Mahasiswa Skripsi, Begini Aturan Mainnya
Kamis, 31 Agustus 2023
Pengunggah: Redaksi
Edukasi - Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa tidak lagi diwajibkan untuk menyelesaikan tugas akhirnya dalam bentuk skripsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kemendikbudristek setelah mengeluarkan peraturan tentang Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa mahasiswa dapat memilih bentuk tugas akhir selain skripsi.
Nah sobat youtz, penasaran kan apa saja syarat dan ketentuannya untuk bebas dari tugas akhir dalam bentuk skripsi?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pasal 18, tugas akhir mahasiswa tidak lagi wajib dikerjakan dengan bentuk skripsi.
Selain skrispi, tugas akhir mahasiswa dengan program sarjana dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya. Berikut aturan lengkap Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 terkait skripsi atau program sarjana.
Pasal 18
(1) Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 (delapan) semester.
(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada: a. semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan b. semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester.
(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester. (4) Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program studi dengan ketentuan:
a. Satu (1) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan b. Paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.
(5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(6) Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mahasiswa pada program sarjana terapan dapat memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.
(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar program studi dan kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.
(9) Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Pasal 30 Ayat 1
(1) Mahasiswa program diploma dan program sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
Nah itu dia aturan lengkap terkait mahasiswa tidak wajib skripsi lagi. Gimana menurut sobat youtz?
(Frq/Tra)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Edukasi - Media sosial dihebohkan dengan kabar duka seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ...
EducationRabu, 21 Agustus 2024
Education - Saat demonstrasi pecah, gas air mata sering kali jadi “senjata” pertama yang dikeluarkan aparat u...
EducationJumat, 29 Agustus 2025
Edukasi - sebagai platform edukasi terdepan di Indonesia, Ruangguru kembali menghadirkan program inspiratif bagi ...
EducationMinggu, 14 Juli 2024
Edukasi - Sobat Youtz, baru-baru ini Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) dan juga Mantan Kepala Otori...
EducationSelasa, 15 Oktober 2024
Education – Selama ini, kita sering mengira kalau burnout atau kelelahan mental hanya disebabkan oleh tekanan p...
EducationRabu, 25 Juni 2025
Edukasi - Sebentar lagi musim penerimaan mahasiswa baru, tentu banyak kampus negeri maupun swasta mensosialisasik...
EducationSelasa, 09 Januari 2024
Edukasi - Apakah Sobat Youtz pernah merasa kesal, saat melihat grup keluarga dipenuhi oleh forward chat dan inf...
EducationRabu, 27 September 2023
Edukasi - Saat ini peringkat pendidikan Indonesia berada dalam kondisi yang cukup menyedihkan. Rata-rata IQ masya...
EducationSenin, 29 Januari 2024
Education — Tidak semua mimpi harus berangkat dari kota besar. Dari pedesaan di Tanjungsari, Sragen, Edward Hik...
EducationKamis, 10 Juli 2025
Edukasi - Dalam upaya menangani masalah Kesehatan mental yang semakin kompleks di kalangan generasi sandwich, mah...
EducationKamis, 15 Agustus 2024