UGM Nonaktifkan Dosen yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kakao Fiktif

Jumat, 15 Agustus 2025

2310

Pengunggah: Ahmad Ardiansyah

gambar-utama
Foto: Tersangka Kasus Korupsi Kakao Fiktif (Halo Semarang).

Education - Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi membebastugaskan HU dari jabatannya sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kakao fiktif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, menjelaskan keputusan tersebut diambil sesuai aturan kepegawaian yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.

“Setelah berstatus tersangka, HU diberhentikan sementara sampai ada putusan hukum tetap. Selama proses hukum berjalan, HU juga dibebaskan dari kewajibannya sebagai dosen di UGM,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Menurut Andi, proses administrasi pembebastugasan HU sedang berjalan. UGM juga belum memutuskan apakah akan memberi bantuan hukum kepada HU.

“Rapat internal tadi belum memutuskan secara formal. Saat ini kami memilih menghormati proses hukum yang berlangsung,” katanya.

Sanksi lebih lanjut akan menunggu hasil persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

“UGM sangat berhati-hati, tidak mengambil tindakan apapun yang bisa mempengaruhi perkara ini. Semuanya diserahkan pada mekanisme hukum,” tambah Andi.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut bermula pada 2019, saat PT Pagilaran mengajukan pencairan dana kontrak pengadaan biji kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) di Batang, Jawa Tengah.

Tanpa verifikasi dokumen maupun keberadaan barang, HU menyetujui dan memproses surat perintah pembayaran senilai Rp7,4 miliar pada 23 Desember 2019.

Faktanya, biji kakao yang menjadi objek kontrak tersebut tidak pernah dikirim ke CTLI UGM. Atas perbuatannya, HU dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Ahm/far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait