Dalih Urus Perkara, Jaksa Gadungan di Pamulang Tipu Warga Rp310 Juta!

Minggu, 16 November 2025

1850

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber: shutterstock

Upaya licik dilakukan oleh seorang pria berinisial TRM (49) akhirnya terbongkar. Mengaku sebagai jaksa lengkap dengan pakaian dinas harian (PDH) Kejaksaan dan membawa senjata api berisi tujuh peluru, TRM menipu seorang warga hingga Rp310 juta dengan janji mampu mengurus sebuah perkara hukum.

Pelaku ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung RI pada Rabu (12/11/2025) malam di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, mengungkapkan bahwa selain berseragam layaknya pejabat kejaksaan, TRM juga membawa tambahan 12 butir peluru saat diamankan. 

“Yang bersangkutan mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Padahal, ia sama sekali tidak memiliki kewenangan apa pun,” ungkap Apreza Darul Putra yang dikutip dari kompas.com

Modus yang dilakukan sederhana, namun meyakinkan. TRM mengklaim dapat mengurus suatu perkara dan meminta sejumlah uang kepada korban. Tanpa curiga, korban mentransfer sebagian dana langsung ke rekening TRM, sementara sisanya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. 

“Dana itu bahkan dipakai untuk membayar uang muka rumah Rp3 juta, serta beberapa juta rupiah lain untuk kebutuhan pribadi,” kata Apreza.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan TRM sebagai tersangka. Kapolres Tangsel AKBP Victor Ingkiriwang menegaskan proses hukum tengah berjalan. 

“Sudah kita amankan. Statusnya saat ini sudah tersangka, nanti akan kita rilis,” ujar Victor yang dikutip dari kompas.com.

Saat ini, penyidik Kejari dan Polres Tangsel masih mendalami rangkaian tindak penipuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. TRM telah diserahkan kepada Kejari Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi penegak hukum demi keuntungan pribadi.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait