Lansia Diduga Lakukan Pelecehan di KRL Jakarta–Bogor, KCI Siapkan Sanksi Blacklist

Selasa, 27 Januari 2026

910

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Ilustrasi pelecehan

Perjalanan rutin menggunakan KRL Jakarta–Bogor berubah menjadi pengalaman tidak menyenangkan bagi seorang penumpang perempuan. Seorang pria lanjut usia berusia 63 tahun diduga melakukan pelecehan terhadap korban saat berada di dalam rangkaian KRL, Sabtu (24/1/2026). Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Insiden tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @info_jabodetabek. Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa korban semula turun di Stasiun Manggarai dan transit untuk melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Depok Baru. Saat kereta melaju, korban merasakan sentuhan dari arah belakang yang membuatnya tidak nyaman.

Kondisi gerbong saat itu memang terbilang ramai, namun masih terdapat ruang di sekitar posisi korban. Karena itu, pada awalnya korban mengira sentuhan tersebut terjadi secara tidak sengaja akibat desakan penumpang lain. Kecurigaan baru muncul ketika KRL melintas Stasiun Duren Kalibata.

Korban kemudian menoleh ke belakang dan menyadari bahwa penumpang di belakangnya adalah seorang laki-laki. Situasi semakin jelas setelah penumpang lain memberitahukan bahwa pria lansia tersebut diduga melakukan pelecehan. Mengetahui hal itu, korban langsung berontak dan meminta pertolongan.

Petugas KRL yang berada di dalam rangkaian segera mengamankan situasi dan membawa korban serta terduga pelaku ke ruang keamanan setibanya di Stasiun Tanjung Barat.

Manager Public Relations KAI Commuter (KCI), Leza Arlan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya tengah menelusuri kejadian melalui rekaman CCTV analytic yang terpasang di setiap stasiun.

“Laporannya diterima di Stasiun Tanjung Barat untuk kejadian di dalam Commuter Line Jakarta–Bogor,” ujar Leza saat dikonfirmasi, Senin (26/1/26).

Sebagai langkah tegas, KAI Commuter menyiapkan sanksi blacklist terhadap terduga pelaku. Sanksi tersebut membuat yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi menggunakan layanan KRL.

“Terduga pelaku akan kami blacklist dan tidak diperbolehkan menggunakan Commuter Line. Yang bersangkutan bukan pelaku yang pernah di blacklist sebelumnya,” jelas Leza.

Selain itu, KAI Commuter juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan psikologis akibat trauma yang dialami.

Leza turut mengimbau seluruh pengguna KRL untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan tidak pantas selama perjalanan. “Berani speak up, segera minta bantuan kepada petugas di stasiun atau di dalam kereta, serta kepada pengguna lain,” katanya.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya rasa aman di transportasi publik serta peran aktif semua pihak dalam mencegah dan menghentikan tindakan pelecehan.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait