Laras Faizati Mengharapkan Keadilan di Sidang Vonis 15 Januari Mendatang
Rabu, 14 Januari 2026
Pengunggah: Redaksi
Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadi saksi penantian panjang dari Laras Faizati Khairunnisa. Pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) itu kini tinggal selangkah lagi menunggu putusan Majelis Hakim atas perkara dugaan penghasutan yang menjeratnya. Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026.
Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan menyampaikan penundaan sidang usai agenda pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Laras, Jumat (9/1) sore. Bagi Laras, empat hari menjelang hari ulang tahunnya di tanggal 19 Januari, putusan tersebut menjadi momen yang sangat ia harapkan.
“Semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan,” ujar Laras, didampingi sang ibu, sesaat setelah keluar dari ruang sidang yang dikutip dari cnnindonesia.com. Harapan tersebut, menurutnya bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk para perempuan lain yang mengalami nasib serupa.
Laras menyebutkan ada sejumlah tahanan perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu yang juga tengah menghadapi persidangan kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi besar pada Agustus lalu. Ia menyebut beberapa nama yang juga dituntut hukuman penjara. Dengan nada empati, Laras menjelaskan bagaimana dampak penahanan terhadap keluarga mereka.
“Banyak juga yang sudah memiliki anak. Ada juga ibu saya yang harus menunggu. Jadi, mohon doakan saja semuanya,” ucapnya.
Secara substansi, Laras menyatakan duplik yang dibacakan tim kuasa hukumnya menolak seluruh argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai dakwaan jaksa lebih banyak didasarkan pada asumsi, bukan fakta persidangan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Laras dengan pidana satu tahun penjara. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait penghasutan dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 29 Agustus 2025. Salah satu unggahan media sosial Laras yang berupa repost video disertai kalimat bernada keras terhadap institusi kepolisian, dijadikan dasar dakwaan.
Selain itu, Laras juga didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), serta pasal-pasal lain dalam KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Laras menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menghasut atau memprovokasi massa. Ia menyebut unggahan tersebut sebagai luapan emosi spontan atas kematian pengemudi ojek daring. Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob saat pengamanan demonstrasi.
“Itu kemarahan dan kekecewaan saya sebagai warga,” ujar Laras di hadapan Majelis Hakim.
Terkait unggahan foto dirinya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan bahwa ekspresi tersebut adalah bentuk sarkas dan bagian dari persona dirinya di media sosial yang ia gambarkan sebagai “silly dan fun”. Ia menegaskan tidak ada intensi provokasi di balik unggahan tersebut.
Kini, semua argumen telah berhasil disampaikan. Untuk Laras, sidang vonis 15 Januari mendatang bukan sekadar penentuan hukuman, melainkan ujian atas rasa keadilan terhadap dirinya dan para tahanan perempuan lain serta bagi kebebasan berekspresi di ruang publik.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News – Pergerakan tanah yang terus meluas terjadi di Kampung Cigintung dan Kampung Sukamulya, Desa Pasirmunjul,...
NewsSenin, 16 Juni 2025
News - Warung kopi yang dikenal sebagai "Warkop Cetol" di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, digerebek aparat g...
NewsSenin, 06 Januari 2025
Pagi itu, 19 Oktober 1987, rel kereta di kawasan Pondok Betung, Bintaro, menjadi saksi salah satu hari tergelap d...
NewsKamis, 07 Mei 2026
News - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akhirnya buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pembera...
NewsSenin, 18 Agustus 2025
Penertiban ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kembali meneg...
NewsKamis, 16 April 2026
News – Langit gelap menyelimuti Prancis Selatan, tepatnya di kota Marseille akibat kebakaran hutan.Sebagaimana ...
NewsSabtu, 12 Juli 2025
News – Kabar duka datang dari masyarakat beragama islam. Syekh Muhammad Hisham Kabbani, seorang ulama besar yan...
NewsJumat, 06 Desember 2024
Pemerintah pusat memberikan angin segar untuk daerah yang berhasil menurunkan angka stunting. Melalui Keputusan M...
NewsMinggu, 16 November 2025
News - Ratusan anak muda yang tergabung di sejumlah komunitas bersama artis hingga influencer mengikuti event lar...
NewsSenin, 27 Mei 2024
News - Duka mendalam terhadap korban perang Palestina Vs Israel mulai 7 oktober 2023. Namun lebih mendalam lagi k...
NewsRabu, 08 November 2023