Komdigi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Pertimbangannya

Rabu, 11 Maret 2026

845

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Ilustrasi anak-anak bermain gadget

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin kompleks dan penuh risiko.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui regulasi ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada berbagai platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia maya. Menurutnya, generasi muda saat ini menghadapi paparan konten digital yang tidak selalu ramah bagi perkembangan mereka.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori risiko tinggi di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Pemerintah berencana menonaktifkan secara bertahap akun pengguna yang belum mencapai usia minimum tersebut.

Kebijakan ini didorong oleh meningkatnya kekhawatiran terhadap berbagai potensi bahaya di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring. Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga dinilai dapat memicu kecanduan gawai yang berdampak pada kesehatan mental, kemampuan bersosialisasi, hingga kondisi fisik anak.

Meutya menilai, orang tua kerap berada pada posisi yang sulit ketika harus mengawasi aktivitas digital anak di tengah algoritma platform yang sangat kuat dan kompleks. Karena itu, negara dinilai perlu hadir untuk membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.

Melalui PP Tunas, pemerintah juga memperkenalkan sistem klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko. Platform akan dibagi ke dalam kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi. Klasifikasi ini kemudian menjadi dasar pembatasan usia pengguna.

Dalam ketentuan tersebut, anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada layanan yang dirancang khusus untuk anak dengan tingkat risiko rendah, seperti platform pembelajaran daring yang digunakan sekolah untuk mendistribusikan tugas atau materi ajar tanpa fitur komunikasi antar pengguna.

Sementara itu, anak berusia 13 hingga 15 tahun hanya dapat mengakses layanan dengan profil risiko rendah hingga sedang dan tetap memerlukan persetujuan orang tua. Anak berusia 16 hingga 17 tahun dapat mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus disertai pendampingan orang tua.

Adapun pengguna berusia 18 tahun ke atas dapat mengakses seluruh kategori platform secara mandiri.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya membatasi akses semata, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi untuk memperkuat sistem verifikasi usia dan meningkatkan mekanisme perlindungan anak pada layanan digital mereka.

Langkah Indonesia ini juga disebut sebagai salah satu upaya pionir di luar negara-negara Barat dalam mengatur akses anak terhadap platform digital berdasarkan kategori risiko dan usia pengguna.

Meski demikian, kebijakan ini berpotensi memicu diskusi lebih luas mengenai efektivitas pembatasan usia di ruang digital. Tantangan seperti verifikasi umur, potensi penggunaan akun palsu, hingga literasi digital keluarga menjadi faktor penting yang akan menentukan keberhasilan implementasinya.

Pada akhirnya, pembatasan ini bukan sekadar soal melarang anak mengakses media sosial, melainkan bagaimana negara, platform digital, dan orang tua dapat bersama-sama membangun ruang digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait