Isu Pajak THR Jadi Perdebatan, Purbaya Jelaskan Perbedaan Kebijakan ASN dan Swasta
Selasa, 10 Maret 2026
Pengunggah: Redaksi
Perdebatan mengenai pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Keluhan dari sebagian pekerja, khususnya di sektor swasta, muncul setelah mengetahui bahwa THR yang mereka terima tetap dikenai pajak penghasilan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku bagi seluruh jenis penghasilan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai polemik tersebut perlu dilihat dalam kerangka aturan perpajakan yang berlaku secara umum. Ia menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang diterima pekerja dalam satu tahun, sehingga perlakuan pajaknya sama dengan penghasilan lain.
“Kalau protes soal THR dipotong pajak, protesnya ke bosnya. ASN saja bosnya pemerintah dan pajaknya ditanggung,” ujar Purbaya saat berbincang dengan wartawan dalam acara buka puasa bersama di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3).
Menurut Purbaya, pemerintah menerapkan sistem pajak yang relatif setara bagi semua jenis penghasilan. Karena itu, aturan tersebut tidak dapat diubah hanya untuk mengakomodasi keberatan dari kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak dirancang untuk menjaga konsistensi sistem perpajakan nasional.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari pendapatan tahunan pekerja. Oleh sebab itu, penghasilan tersebut tetap menjadi objek pajak.
“THR itu bagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun. Semua penghasilan memang dikenai pajak,” kata Bimo.
Namun, terdapat perbedaan dalam mekanisme penerapan pajak antara pegawai pemerintah dan pekerja di sektor swasta. Bimo menjelaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri juga dikenai pajak atas THR yang mereka terima. Bedanya, pajak tersebut ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan skema tersebut, pegawai pemerintah tetap menerima THR secara utuh karena pajaknya dibayarkan oleh negara. Sementara itu, bagi pekerja swasta, pemotongan pajak biasanya langsung dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.
Meski demikian, Bimo menyebut beberapa perusahaan swasta juga menerapkan skema serupa dengan pemerintah, yakni menanggung pajak karyawan. Dalam praktiknya, skema tersebut membuat pekerja tetap menerima THR secara penuh meski pajaknya tetap dibayarkan oleh perusahaan.
Polemik lain yang turut muncul berkaitan dengan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang digunakan dalam perhitungan pajak. Sebagian kalangan menilai sistem tersebut membingungkan atau menambah beban pajak pada momen tertentu seperti pencairan THR.
Namun Bimo menilai sebaliknya. Menurut dia, sistem TER justru dirancang untuk mempermudah wajib pajak karena beban pajak dibagi lebih merata sepanjang tahun.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Justru TER memudahkan wajib pajak karena beban pajaknya dibagi lebih merata setiap bulan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan fasilitas pajak ditanggung pemerintah (DTP) bagi sejumlah sektor tertentu di dunia usaha. Fasilitas tersebut memungkinkan perusahaan atau pekerja di sektor yang mendapat insentif untuk tidak menanggung beban pajak secara langsung.
Sementara polemik pajak THR masih menjadi perbincangan, pemerintah terus melanjutkan proses penyaluran THR bagi aparatur negara. Purbaya melaporkan bahwa hingga 6 Maret 2026, penyaluran THR bagi ASN telah mencapai Rp3,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3 triliun telah disalurkan kepada 631 ribu ASN pusat dari total sekitar 2,2 juta pegawai. Sementara itu, ASN daerah yang telah menerima THR mencapai 16.848 pegawai dengan nilai penyaluran Rp127,6 miliar dari tiga pemerintah daerah.
Selain ASN aktif, pemerintah juga telah menyalurkan THR bagi para pensiunan. Hingga awal Maret, pembayaran THR pensiunan telah mencapai Rp11,4 triliun untuk lebih dari 3,5 juta penerima, atau sekitar 93,5 persen dari total target.
“Sudah siap semua, tinggal seberapa cepat mereka mencairkan itu,” kata Purbaya.
Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pencairan THR bagi ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut anggaran THR tahun ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun. Kenaikan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Airlangga merinci bahwa sekitar Rp22,2 triliun dialokasikan bagi 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri. Sementara itu, Rp20,2 triliun disiapkan bagi 4,3 juta ASN daerah dan Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan.
Ia menegaskan bahwa komponen THR dibayarkan secara penuh, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Pencairan THR sendiri dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan ditargetkan selesai paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Pemerintah juga mengingatkan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, sekitar Juni.
Di tengah perdebatan mengenai pajak THR, pemerintah menilai penting untuk memahami bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya menyangkut besaran penghasilan yang diterima pekerja, tetapi juga bagian dari upaya menjaga konsistensi sistem fiskal negara. Namun bagi sebagian pekerja, perbedaan mekanisme antara ASN dan sektor swasta tetap menjadi sorotan yang memicu diskusi mengenai keadilan kebijakan.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Finance - Jika ingin tahu salah satu alasan mengapa TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia adalah dikarenakan pro...
FinanceJumat, 13 Oktober 2023
Finance - Pemerintah memberikan kabar baik bagi para petani dengan keputusan menaikkan harga acuan dua komoditas ...
FinanceSenin, 30 Desember 2024
Finance - Selain Shopee, Tokopedia apa e-commerce yang pernah kamu kunjungi, dan pernah merasa djavu ngga...
FinanceSenin, 24 Juli 2023
Finance - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan izin impor daging sapi dan kerbau sebanyak 117 rib...
FinanceRabu, 12 Februari 2025
Finance - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang tak aktif sel...
FinanceKamis, 31 Juli 2025
Finance - Changpeng Zhao alias CZ resmi dihukum dengan melanggar aturan pencucian uang di Amerika Serikat. Founde...
FinanceKamis, 25 April 2024
Finance - Ada kesenjangan yang terjadi antara tengkulak beras dan petani padi yang diketahui baru-baru ini.Tengku...
FinanceRabu, 04 Juni 2025
Langkah tegas Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menjadi sorotan setelah ia turun langsun...
FinanceMinggu, 08 Februari 2026
Finance - Arab saudi sejak lama telah melakukan kerjasama kemitraan penguatan ekonomi global dengan Amerika Serik...
FinanceKamis, 04 Januari 2024
Finance - Lebih dari 60.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai federal Amerika Serikat (AS) menerima tawaran...
FinanceSelasa, 11 Februari 2025