BPOM Rilis 9 Produk Halal Mengandung Babi, 7 Telah Bersertifikat

Selasa, 22 April 2025

3050

Pengunggah: Anna Lutfhiah

gambar-utama
Foto: Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, (ANTARA).

Health — Sobat Youtz, kabar mengejutkan datang dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebanyak sembilan produk makanan olahan terdeteksi mengandung unsur babi, dan yang bikin publik kaget, tujuh di antaranya justru sudah bersertifikat halal.

Pengujian dilakukan melalui sampel acak yang diuji di laboratorium resmi BPJPH dan BPOM. Hasilnya, unsur babi terdeteksi lewat uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

"Pembuktian ini telah dilakukan secara ilmiah di laboratorium kami," ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, Senin (21/4), di Jakarta Timur.

Berikut daftar sembilan produk yang terbukti mengandung unsur babi:

- Corniche Fluffy Jelly – Filipina (bersertifikat halal)

- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Filipina (bersertifikat halal)

- ChompChomp Car Mallow – China (bersertifikat halal)

- ChompChomp Flower Mallow – China (bersertifikat halal)

- ChompChomp Marshmallow Mini – China (bersertifikat halal)

- Hakiki Gelatin – (bersertifikat halal)

- Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – China (bersertifikat halal)

- AAA Marshmallow Rasa Jeruk – China (tidak bersertifikat halal)

- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat – China (tidak bersertifikat halal)

Atas temuan tersebut, BPJPH menjatuhkan sanksi penarikan produk dari peredaran kepada produsen dan distributor tujuh produk bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sedangkan untuk dua produk yang belum mengantongi sertifikat halal, BPOM telah memberikan peringatan tegas dan menginstruksikan penarikan produk.

Sanksi tersebut didasarkan pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak boleh dianggap sekadar formalitas.

“Sertifikat halal adalah komitmen, bukan cuma syarat. Ini soal kepercayaan dan tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa pengawasan akan diperketat.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan produk mencurigakan. Kolaborasi publik jadi kunci utama,” katanya.

Saat ini, penarikan produk sedang berlangsung dan pihak berwenang mengawal proses tersebut. BPJPH dan BPOM juga tengah mengevaluasi ulang proses sertifikasi agar kejadian serupa tidak terulang.

 

(Ann/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait