Ada Hubungan Keluarga, Anwar Usman tak Ikut Putuskan Sidang Sengketa Pilgub Sumut

Selasa, 04 Februari 2025

3400

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Anwar Usman (BeritaBaru).

News - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memilih meninggalkan ruang sidang saat pembacaan putusan sela sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut), Selasa (4/2/2025).

Anwar menggunakan hak ingkar karena adanya hubungan keluarga dengan salah satu pihak terkait dalam perkara tersebut.

“Perkara 247 ini berasal dari PHPU Pilgub Sumatera Utara,” ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan bahwa Anwar Usman tidak terlibat dalam pengambilan keputusan perkara ini.

“Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak berkaitan dengan putusan etik yang sebelumnya melibatkan Anwar Usman.

“Menurut hakim konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami. Ini semata-mata karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu pasangan calon gubernur masih ada hubungan keluarga. Itu supaya dimaklumi,” jelasnya.

Perkara sengketa Pilgub Sumut ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, yang menggugat kemenangan pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya.

Bobby Nasution diketahui merupakan menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sementara Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi.

Dengan adanya hubungan keluarga tersebut, Anwar Usman memilih untuk tidak terlibat dalam pemeriksaan perkara guna menghindari potensi konflik kepentingan.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait