Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap MBG Ungkap Sejumlah Temuan, Perbaikan Ditekankan
Selasa, 21 April 2026
Pengunggah: Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program ambisius pemerintah yang digadang-gadang menjadi solusi atas persoalan gizi nasional. Melalui kajian dan monitoring yang dilakukan Direktorat Monitoring, KPK menemukan bahwa besarnya skala program dan alokasi anggaran belum diimbangi dengan kesiapan tata kelola yang memadai.
Dalam hasil evaluasinya, KPK mengidentifikasi delapan titik rawan yang berpotensi menghambat efektivitas program sekaligus membuka celah penyimpangan. Persoalan dimulai dari lemahnya regulasi yang belum mampu mengatur secara komprehensif seluruh tahapan program, mulai dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian dan pemerintah daerah.
KPK juga menyoroti penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi. Skema ini tidak hanya membuka peluang praktik rente, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas layanan karena anggaran tergerus oleh biaya operasional.
Di sisi lain, pendekatan yang terlalu terpusat pada satu aktor, yakni Badan Gizi Nasional (BGN), dinilai mengurangi peran pemerintah daerah. Padahal, keterlibatan daerah dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan lokal. Minimnya check and balances ini turut meningkatkan risiko konflik kepentingan dalam penentuan mitra pelaksana.
Persoalan transparansi dan akuntabilitas juga menjadi sorotan. KPK menemukan bahwa proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan belum sepenuhnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa sejumlah dapur MBG belum memenuhi standar teknis, yang dalam beberapa kasus bahkan berujung pada insiden keracunan makanan.
Lebih jauh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal. Keterlibatan instansi teknis seperti dinas kesehatan dan BPOM masih terbatas, sehingga kontrol terhadap kualitas makanan belum berjalan maksimal.
Di luar aspek tata kelola, KPK juga menggarisbawahi belum adanya indikator keberhasilan program yang jelas. Tanpa ukuran yang terukur, efektivitas MBG dalam meningkatkan status gizi maupun capaian akademik penerima manfaat sulit dievaluasi secara objektif.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, KPK mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Penyusunan regulasi setingkat Peraturan Presiden menjadi salah satu rekomendasi utama guna memastikan adanya kerangka hukum yang kuat dan mengikat.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya peninjauan ulang mekanisme pelaksanaan program agar lebih efisien dan bebas dari potensi rente. Pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah juga dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan relevansi program di tingkat lokal.
Penguatan sistem transparansi, mulai dari proses seleksi mitra hingga pelaporan keuangan, menjadi langkah penting untuk mencegah praktik penyimpangan. Tak kalah penting, KPK mendorong adanya indikator keberhasilan yang jelas dan terukur sebagai dasar evaluasi berkelanjutan.
Evaluasi ini menjadi pengingat bahwa program berskala besar seperti MBG tidak hanya membutuhkan anggaran besar, tetapi juga fondasi tata kelola yang kokoh. Tanpa itu, tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru berisiko tergerus oleh persoalan administratif dan tata kelola yang lemah.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Dalam serangan terbaru di wilayah Gaza yang dikuasai Hamas. sebesar 582 tentara Israel dilaporkan tewas d...
NewsRabu, 06 Maret 2024
News – Kecelakaan dialami rombongan bus pariwisata di jalur lereng Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Ti...
NewsSenin, 15 September 2025
News – Lebih dari seribu anak muda pemimpin komunitas di seluruh Indonesia mendaftar gelaran Konferensi 1000 P...
NewsSelasa, 30 April 2024
Bogor - Aksi tawuran yang dilakukan oleh Dua kelompok pelajar di Jalan Raya Salabenda Bogor, Tanahsareal, Kota Bo...
NewsRabu, 12 Juni 2024
News - Program Studi (Prodi) Akuntasi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (...
NewsSelasa, 19 Desember 2023
News - Tiga Youtuber ternama yang tergabung dalam channel Youtube Akeloy Production diringkus polisi usai kontenn...
NewsRabu, 08 Mei 2024
News - Setelah beberapa hari setelah pelantikan Kabinet Merah Putih, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyatak...
NewsKamis, 31 Oktober 2024
News - Seleb TikTok Ira Nandha berhasil membongkar perselingkuhan sang suami dengan seorang pramugari. Hal terseb...
NewsSabtu, 30 Desember 2023
News - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan (22), mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri), me...
NewsSabtu, 14 Desember 2024
News – Publik tengah dihebohkan dengan temuan kurma berlabel kosher yang dijual di salah satu swalayan di Jakar...
NewsJumat, 07 Maret 2025