Kurma Berlabel Kosher dari Israel Ditemukan di Pasar Swalayan Jakarta

Jumat, 07 Maret 2025

2485

Pengunggah: Faningsi Ramadhani

gambar-utama
Foto: Kurma (jakarta ekspres).

News – Publik tengah dihebohkan dengan temuan kurma berlabel kosher yang dijual di salah satu swalayan di Jakarta.

Label tersebut tertera di bagian belakang kemasan dan menimbulkan pertanyaan mengenai status kehalalan produk tersebut bagi umat Muslim di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, kosher adalah istilah dalam hukum makanan Yahudi yang menandakan bahwa makanan atau minuman tersebut memenuhi standar keagamaan Yahudi.

Namun, apakah kurma berlabel kosher ini aman dikonsumsi oleh umat Muslim?

Wakil Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.

“Kurma pada dasarnya adalah produk halal karena berasal dari tumbuhan. Namun, produk yang telah diolah dengan tambahan bahan lain tetap memerlukan proses sertifikasi halal agar kandungannya bisa dipastikan,” ujar Afriansyah saat dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/3/2025).

Aturan ini juga berlaku untuk produk impor. Jika suatu produk dipastikan menggunakan bahan halal, maka sertifikasi halal bisa diperoleh melalui kerja sama dengan lembaga halal luar negeri yang telah diakui oleh Indonesia.

Lebih lanjut, Afriansyah menegaskan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan badan sertifikasi halal Israel. Artinya, label kosher dari Israel belum memiliki pengakuan resmi di Indonesia.

“Jika ada produk berlabel kosher yang beredar di Indonesia, perlu ditelusuri bagaimana regulasi masuknya ke dalam negeri,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyoroti pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah terhadap produk yang beredar di pasaran.

“Pelaku usaha wajib memberikan informasi lengkap mengenai produknya, termasuk status halal. Jika ditemukan tidak sesuai standar, pemerintah harus segera bertindak, termasuk melakukan penarikan produk dari peredaran,” tegas Rio.

Sementara itu, Corporate Secretary LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita, menjelaskan bahwa kurma secara alami memang produk halal. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap penggunaan bahan tambahan seperti glazing agent atau pengawet yang berpotensi mengandung unsur non-halal.

“Kami mengimbau umat Muslim untuk selalu mengecek keberadaan sertifikasi halal pada kemasan sebelum membeli produk,” ujar Raafqi.

Dengan adanya regulasi ketat mengenai produk halal di Indonesia, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih makanan yang dikonsumsi, terutama menjelang bulan Ramadan.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait