Jalan Rusak di Saketi Jadi Sorotan, Andra Soni Ambil Langkah Renovasi

Sabtu, 25 April 2026

200

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Andra Soni, Gubernur Banten tinjau langsung jalan rusak puluhan tahun di Pandeglang

Puluhan tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu sebuah perubahan, terlebih ketika yang dipertaruhkan adalah akses dasar masyarakat. Di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, jalan rusak yang selama ini dikeluhkan warga akhirnya mendapat perhatian—bukan dari pemerintah kabupaten sebagai pemilik kewenangan, melainkan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil alih perbaikan jalan Desa Majau–Mekarwangi memunculkan dua sisi cerita: harapan baru bagi warga, sekaligus pertanyaan tentang tata kelola dan distribusi tanggung jawab antar level pemerintahan.

Melalui program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), Pemprov Banten menggelontorkan anggaran Rp3,84 miliar dari APBD 2025 untuk membangun jalan sepanjang 1,3 kilometer. Jalan yang dulunya becek, berbatu, dan sulit dilalui kini berubah menjadi akses yang lebih layak, membuka konektivitas antar wilayah desa.

Namun dibalik peresmian dan narasi pembangunan, terselip persoalan yang lebih mendasar. Fakta bahwa jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang tetapi terbengkalai selama puluhan tahun menandakan adanya celah serius dalam prioritas pembangunan daerah. Intervensi provinsi memang menjadi solusi cepat, tetapi sekaligus menyoroti lemahnya respons pemerintah tingkat kabupaten terhadap kebutuhan warganya.

Bagi masyarakat Desa Majau, perubahan ini terasa nyata. Biaya angkut hasil panen menurun, akses ke puskesmas dan pasar menjadi lebih mudah, dan aktivitas sehari-hari tidak lagi terhambat kondisi jalan. Infrastruktur, dalam hal ini, kembali menunjukkan perannya sebagai penggerak ekonomi sekaligus penentu kualitas hidup.

Di sisi lain, Pemprov Banten berencana melanjutkan pembangunan hingga menghubungkan Saketi dengan wilayah lain seperti Mekarwangi dan Bojong. Proyek lanjutan sepanjang 1,6 kilometer pada 2026 dengan anggaran Rp4,8 miliar diharapkan memperkuat jaringan jalan desa dan menciptakan jalur alternatif baru.

Meski demikian, pendekatan pembangunan yang bersifat “ambil alih” tidak bisa menjadi pola jangka panjang. Tanpa evaluasi terhadap kinerja pemerintah kabupaten, risiko ketimpangan pembangunan akan terus berulang di wilayah lain. Intervensi provinsi seharusnya menjadi pemicu perbaikan sistem, bukan sekadar solusi tambal sulam.

Kasus Saketi menjadi cermin bahwa pembangunan infrastruktur bukan hanya soal anggaran dan proyek fisik, tetapi juga tentang akuntabilitas dan keberpihakan pada kebutuhan dasar masyarakat. Ketika jalan desa harus menunggu puluhan tahun untuk diperbaiki, yang dipertanyakan bukan hanya kondisi jalannya—tetapi juga arah kebijakan yang selama ini berjalan.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait