Jualan Obat Terlarang Berkedok Warkop, Polisi Tangkap Pengedar di Depok

Selasa, 16 September 2025

3345

Pengunggah: Ananda Ariela Fitria Maharani

gambar-utama
Foto: Pelaku Penjual Obat Terlarang (Poskota).

News – Polsek Bojongsari berhasil mengungkap praktik peredaran obat terlarang berkedok warung kopi di kawasan Setu Tujuh Muara, Kedaung, Depok.

Seorang pria berinisial AA ditangkap saat sedang beraktivitas di lokasi tersebut.

“Berhasil diamankan seorang pelaku berinisial AA yang diduga kuat menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 18.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi obat keras tanpa izin di warung kopi itu.

Tim Unit Reskrim Polsek Bojongsari lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AA.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir Dolgesik, 26 butir Tramadol, 20 butir Alprazolam Calmlet, 8 butir Alprazolam Mersi, 26 butir Alprazolam Atarax, dan 9 butir Euforiss.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar,” tutup Fauzan.

 

(Ana/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait