Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Minggu, 27 September 2026

115

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Tirto.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi, bersama empat orang tersangka perorangan, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Pengumuman disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Keempat tersangka perorangan itu adalah BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari dugaan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada periode 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dipakai sebagai syarat ekspor, di mana PT CNI diduga meminta pejabat terkait untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap dokumen tersebut.

Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp401,6 miliar. "Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Anang.

Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait suap serta penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.

Kasus tata kelola nikel memang kerap menjadi sorotan mengingat besarnya nilai ekonomi komoditas ini bagi daerah penghasil sekaligus rawannya praktik penyimpangan dalam proses perizinan dan ekspornya.

Penulis : Christina Angelita T Editor:

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait