Guru Honorer di Sleman hanya Bisa Menangis Melihat Tanahnya Dirampas Mafia

Selasa, 13 Mei 2025

1600

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Hedi bersama Istri (Kompas/Yogyakarta).

News – Selama 12 tahun, seorang guru honorer di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus bertahan hidup saat dikejutkan dengan kabar bahwa hak tanah warisan milik istrinya telah berganti nama.

Hedi Ludiman (49), berprofesi sebagai guru honorer harus memperjuangkan hak atas tanah warisan milik istrinya yang raib tanpa sepengetahuan mereka.

Kisah ini bermula pada 2011. Dua orang berinisial SJ dan SH datang untuk menyewa rumah milik Evi Fatimah, istri Hedi, yang berdiri di atas tanah seluas 1.475 meter persegi di Tridadi, Sleman. Rumah itu biasa dikontrakkan, sehingga Evi menerima tawaran sewa selama lima tahun.

Masalah muncul saat keduanya meminta sertifikat tanah sebagai “jaminan.” Evi menyerahkan dokumen itu tanpa curiga.

Diketahui, salah satu dari penyewa adalah perempuan lanjut usia yang semula memnuat Hedi dan istru tak ada rasa curiga sedikitpun.

Tak lama setelahnya, Evi diajak ke sebuah kantor notaris di Kalasan. Di sana, ia hanya menemui staf, bukan notaris, dan diminta menandatangani dokumen tanpa sempat diberitahu isinya.

“Katanya untuk kontrak rumah, ternyata kami enggak tahu isinya apa,” kata Hedi, saat ditemui pada Senin (12/5/2025).

Setahun kemudian, Hedi dan istri dikejutkan dengan datangnya petugas dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) membawa kabar bahwa tanah milik Evi telah diagunkan untuk pinjaman Rp300 juta yang kini macet. Bahkan, sertifikatnya telah dalam proses balik nama ke SJ.

Hedi langsung mengurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan laporan ke kepolisian pun dibuat. Pada 2014, SH ditangkap dan divonis 9 bulan penjara.

Namun SJ yang diduga sebagai aktor utama masih buron hingga kini.

Tak berhenti di sana, Hedi juga melaporkan notaris terkait ke Majelis Pengawas Daerah (MPD). Hasilnya, notaris dinyatakan melanggar kode etik karena memproses legalisasi tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik dokumen.

Lebih lanjut, Hedi mencoba jalur perdata lewat Pengadilan Negeri Sleman. Tapi gugatan ditolak karena dianggap cacat formil. Upaya ke Ditreskrimsus Polda DIY juga mentok. Laporan dihentikan dengan SP3.

Hal yang membuat Hedi makin terpukul, sertifikat yang sudah diblokir oleh BPN justru bisa balik nama lagi, kali ini ke tangan seseorang berinisial RZA.

“Saya heran, sudah diblokir kok masih bisa pindah tangan,” ujar Hedi.

Di tengah perjuangan hukum demi menyelamatkan harta warisan istrinya, Hedi tetap harus bertahan hidup. Dengan gaji guru honorer swasta hanya Rp150 ribu per bulan, ia bekerja sambilan sebagai montir demi menafkahi istri dan tiga anaknya.

“Sampai saya enggak bisa belikan susu buat anak. Saya merasa menelantarkan keluarga karena terlalu fokus memperjuangkan ini. Berat sekali rasanya,” ucapnya.

Kini, satu-satunya harapan Hedi hanya satu, negara hadir untuk menegakkan keadilan. Ia berharap negara turun tangan mengembalikan hak keluarganya.

“Saya mohon pemerintah pusat dan Komisi III DPR bantu kami. Saya cuma guru honorer. Tapi saya percaya negara masih berpihak pada yang benar,” tutupnya.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait