200 Sengketa Pilkada 2024 Masuk ke Mahkamah Konstitusi

Selasa, 10 Desember 2024

300

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Foto: Gedung MK (ICW).

News – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 200 permohonan sengketa hasil Pilkada (PHP) 2024.

Gugatan tersebut melibatkan pemilihan bupati, wali kota, hingga gubernur. Hal ini menunjukkan dinamika pasca-Pilkada serentak di berbagai daerah.

Berdasarkan data yang diakses melalui laman resmi MK hingga Selasa (10/12/2024) pukul 08.40 WIB, sebanyak 162 perkara berasal dari pemilihan bupati, 37 terkait pemilihan wali kota, dan satu permohonan menyangkut pemilihan gubernur di Papua Selatan.

Permohonan PHP gubernur ini diajukan oleh M. Andrean Saefudin, dengan KPU Provinsi Papua Selatan sebagai pihak termohon.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa sidang perdana untuk perkara-perkara tersebut direncanakan berlangsung awal Januari 2025.

Namun, jadwal pastinya masih dalam proses penyusunan, menunggu selesainya tahapan registrasi perkara.

“Sidang perdana kemungkinan di awal Januari, setelah semua pihak, termasuk pemohon dan pihak terkait, dipanggil sesuai hukum acara. Idealnya, hari keempat setelah registrasi, sidang baru bisa dimulai,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain itu, Suhartoyo menambahkan, MK tetap membuka pengajuan permohonan hingga batas waktu yang ditentukan, mengingat proses hukum ini menjadi bagian penting dari menjaga integritas demokrasi Indonesia.

Jumlah perkara yang masuk mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap proses hukum dalam Pilkada serentak 2024.

Sebagai lembaga pemutus akhir, MK memiliki tugas penting dalam memastikan setiap sengketa diselesaikan secara adil dan transparan, menguatkan legitimasi hasil pemilihan di seluruh Indonesia.

Dengan dinamika ini, awal tahun 2025 akan menjadi momen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tanah air.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait