UU Kementerian Negara Disahkan, Presiden Bebas Bentuk Kabinet Unlimited

Sabtu, 21 September 2024

4550

Pengunggah: Wilna Liana Az Zahra

gambar-utama
Foto: Presiden bersama para menterinya (Sekretariat Presiden).

News - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU pada Kamis (19/09/2024). 

UU ini memberikan kebebasan penuh bagi Presiden dalam memilih dan menentukan jumlah kementerian tanpa batas. Adanyai UU ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam memperluas wewenang presiden dalam pembentukan kementerian.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diatur bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden maksimal 34. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 beleid tersebut.

“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” dikutip dari Pasal 15 dalam beleid terbaru. 

Dalam konteks kepemimpinan Presiden Prabowo, UU ini memberikan kebebasan bagi presiden untuk membentuk kabinet yang dapat disesuaikan dengan agenda kebijakan prioritasnya. 

Prabowo, sebagai presiden terpilih, diprediksi akan mengambil keuntungan dari kebijakan ini. 

Bagaimana Prabowo akan mengimplementasikannya nanti, dan dampaknya terhadap efisiensi pemerintahan negara akan menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun mendatang.

 

(Wil/Frq)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait