Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 22 April 2025

2180

Pengunggah: Tiara De Silvanita

gambar-utama
Foto: Pengacara Ronald Tannur, Heru Hanindyo (RM.id).

News — Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, resmi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia diyakini terlibat dalam skandal suap miliaran rupiah demi memuluskan vonis bebas untuk terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan Terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Tak hanya hukuman penjara, Heru juga dibebani denda sebesar Rp750 juta. Jika tak dibayar, denda itu akan diganti dengan kurungan enam bulan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Heru bersama dua hakim lain, antara lain, Erintuah Damanik dan Mangapul diduga menerima suap total Rp1 miliar dan SGD308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar) demi memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Modusnya? Sang ibu Ronald, Meirizka Widjaja, ingin anaknya bebas dari jeratan hukum. Ia lalu menghubungi pengacara Lisa Rahmat, yang kemudian menjalin koneksi dengan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Dari sanalah skenario suap ini dijalankan.

Singkatnya, uang berpindah tangan, vonis bebas pun turun. Tapi cerita tak berhenti di sana. Setelah publik menyoroti kejanggalan putusan, jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung pun membatalkan vonis bebas itu dan menghukum Ronald Tannur lima tahun penjara.

Kasus ini jadi cermin buruknya integritas dalam sistem peradilan, sekaligus pengingat bahwa hukum bukan ruang transaksi dan industri.

 

(Tar/Far).

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait