Ketika Hak Pilih Diperdebatkan Elite, Pilkada Tak Langsung dan Ancaman Senyap bagi Demokrasi Lokal
Jumat, 23 Januari 2026
Pengunggah: Redaksi
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) dari tangan rakyat ke meja DPRD kembali menguat. Didukung mayoritas fraksi di parlemen dan masuk dalam agenda revisi RUU Pemilu 2026, gagasan ini dinarasikan sebagai solusi atas mahalnya ongkos politik dan maraknya korupsi. Namun, bagi publik dan masyarakat sipil, usulan tersebut justru menandai satu langkah mundur demokrasi—perlahan, tapi pasti. Kekhawatiran itu muncul tidak hanya dalam pernyataan sikap lembaga masyarakat sipil, tetapi juga dalam berbagai diskusi publik, salah satunya diskusi daring yang diselenggarakan oleh BijakMemantau pada hari Rabu, 21 Januari 2026.
Per 9 Januari 2026, enam dari delapan fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, hingga Demokrat menyampaikan dukungan dengan beragam alasan, mulai dari efisiensi anggaran hingga stabilitas politik. PKS masih mempertimbangkan, sementara PDIP menjadi satu-satunya partai yang secara tegas menolak.
Narasi yang dibangun elite politik relatif seragam: pilkada langsung dinilai mahal, rawan konflik, dan mendorong politik uang. Dalam logika tersebut, pemilihan oleh DPRD dianggap lebih efisien, rasional, dan minim korupsi. Namun, sejumlah pakar menilai diagnosis ini keliru sejak awal.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyebut wacana ini sebagai upaya “mengakali masalah” tanpa menyentuh akar persoalan. Menurutnya, problem pilkada bukan terletak pada rakyat sebagai pemilih, melainkan pada desain tata kelola kepemiluan dan pembiayaan politik yang sengaja dibiarkan tidak transparan.Pandangan serupa disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga ini menilai, alih-alih membenahi sistem pendanaan politik dan akuntabilitas partai, negara justru memfasilitasi ruang transaksi politik yang lebih tertutup. Catatan ICW menunjukkan, sepanjang 2010–2024, sedikitnya 545 anggota DPRD terseret kasus korupsi—fakta yang meruntuhkan klaim bahwa DPRD adalah arena yang lebih bersih.
Di luar soal efisiensi, isu paling krusial dari pilkada tidak langsung adalah pemindahan pusat akuntabilitas. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka loyalitas politiknya berpotensi bergeser—bukan lagi kepada warga, melainkan kepada partai dan elite legislatif yang memilihnya.
Relasi check and balances di daerah pun terancam lumpuh. DPRD yang semestinya mengawasi kepala daerah akan berubah menjadi “pemilik mandat”. Dalam situasi ini, kebijakan strategis berpotensi tersandera kepentingan politik jangka pendek, bukan kebutuhan warga.
Kekhawatiran serupa juga hadir dalam diskusi daring yang dilakukan oleh BijakMemantau, yang membahas dampak perubahan sistem pilkada terhadap demokrasi. Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan pegiat demokrasi.
Diskusi yang berlangsung secara virtual itu dipenuhi nada kritis. Sejak awal, para narasumber menekankan bahwa wacana pilkada melalui DPRD bukan sekadar perubahan teknis, melainkan menyangkut pergeseran relasi kekuasaan antara rakyat, partai politik, dan negara.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan, pilkada langsung adalah instrumen penting untuk menjaga hubungan kepentingan antara pemimpin dan rakyat. Ketika hubungan itu diputus, kepala daerah lebih rentan tunduk pada kompromi elite dibanding aspirasi publik.
Sementara itu, peneliti hukum dan pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan DemokrasiPerludem, Fadli Ramadhanil, menyoroti kekeliruan logika representasi yang digunakan elite. Ia menegaskan, hak memilih kepala daerah merupakan hak politik individual yang tidak dapat didelegasikan kepada lembaga perwakilan. “DPRD memiliki fungsi representasi kebijakan, bukan representasi hak pilih warga,” ujarnya.
Diskusi tersebut juga menyinggung potensi menguatnya sentralisasi kekuasaan, terutama jika perubahan sistem pilkada berjalan beriringan dengan kecenderungan penarikan kewenangan daerah ke pusat pasca-berlakunya UU Cipta Kerja.
Penolakan masyarakat terhadap wacana ini bukan asumsi semata. Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan 77,3% publik tetap memilih pilkada langsung, sementara hanya 5,6% yang mendukung pilkada tidak langsung. Alasan utamanya konsisten: demokrasi, partisipasi, kualitas pemimpin, serta rendahnya kepercayaan terhadap elite politik.
Bagi organisasi masyarakat sipil seperti Perludem, mengembalikan pilkada ke DPRD adalah kekeliruan logika demokrasi representatif. Hak memilih (suffragium) adalah hak individual warga negara yang tidak bisa diwakilkan, bahkan oleh lembaga perwakilan sekalipun.
Dalam konteks politik nasional yang semakin terkonsolidasi, wacana ini juga dibaca sebagai sinyal penguatan sentralisasi kekuasaan. Sejak UU Cipta Kerja menarik banyak kewenangan daerah ke pusat, kepala daerah kian kehilangan ruang otonomi. Jika proses pemilihannya pun dikendalikan elite partai, maka masa depan kepemimpinan lokal semakin jauh dari kontrol rakyat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai, perubahan ini lebih menyerupai penghukuman terhadap kedaulatan rakyat ketimbang upaya memperbaiki demokrasi. Masalah pilkada tidak diselesaikan, hanya dipindahkan ke ruang yang lebih gelap dan sulit diawasi.
Pada akhirnya, pertanyaan kunci dari wacana pilkada tidak langsung bukan soal teknis pemilihan, melainkan soal siapa yang dipercaya memegang kedaulatan. Rakyat atau elite. Selama pembenahan tidak menyentuh akar persoalan—partai politik dan pembiayaan politik—mengganti mekanisme pemilihan hanya akan mempercepat erosi demokrasi lokal. Dan sejarah telah berkali-kali menunjukkan: ketika hak pilih dirampas atas nama efisiensi, yang tumbuh bukan tata kelola yang lebih baik, melainkan kekuasaan yang semakin jauh dari rakyat.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat...
NewsSabtu, 08 Maret 2025
News - Hujan deras yang mengguyur Bali sejak Selasa (9/9) memicu banjir besar di sejumlah wilayah. Kabupaten Jemb...
NewsRabu, 10 September 2025
News - Pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar re...
NewsKamis, 19 Oktober 2023
Advokat Perempuan Indonesia (API) menyerukan agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum A...
NewsKamis, 20 November 2025
News - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (9/5/2025) pa...
NewsJumat, 09 Mei 2025
News – Kondisi terkini yang mengakibatkan rumah hancur di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok Cabe Hilir, Kecamata...
NewsJumat, 12 September 2025
News - Mark Carney dari Partai Liberal resmi terpilih sebagai Perdana Menteri Kanada, menggantikan Justin Trudeau...
NewsSelasa, 11 Maret 2025
Hujan deras yang mengguyur Kota Tangerang Selatan sejak dini hari membuat sebagian warga Pamulang harus memulai h...
NewsRabu, 14 Januari 2026
News - Girls Beyond sukses menggelar acara Go Get It 2023. Acara tersebut merupakan konferensi untuk membantu par...
NewsMinggu, 17 Desember 2023
News - Dalam mengenali dan menggali beragam potensi yang dimiliki bisa menjadi langkah awal anak muda untuk mengg...
NewsKamis, 18 Januari 2024