Kurangi Ketergantungan Plastik Sekali Pakai, Pemkab Bandung Terapkan Aturan Baru bagi ASN dan Kades
Minggu, 14 Juni 2026
Pengunggah: Redaksi
Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah baru dalam upaya menekan laju sampah plastik dengan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah daerah, hingga kepala desa membawa tumbler dalam aktivitas sehari-hari. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengurangi ketergantungan terhadap botol plastik sekali pakai yang selama ini berkontribusi besar terhadap timbulan sampah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan seluruh aparatur pemerintahan. Kebijakan itu juga dibarengi dengan penyediaan fasilitas air minum siap konsumsi atau tapping water yang akan disediakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Langkah tersebut muncul di tengah persoalan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kabupaten Bandung. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup setempat, volume sampah harian di wilayah itu mencapai sekitar 1.321 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah plastik sekali pakai menjadi salah satu jenis sampah yang paling banyak ditemukan, baik dari aktivitas perkantoran maupun rumah tangga.
Kewajiban membawa tumbler dinilai sebagai upaya sederhana namun memiliki dampak jangka panjang jika dilakukan secara konsisten. Selain mengurangi penggunaan botol plastik kemasan, kebijakan ini juga berpotensi membentuk budaya konsumsi yang lebih ramah lingkungan di lingkungan birokrasi.
Namun demikian, efektivitas kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan ASN dan kepala desa dalam membawa tumbler. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan perubahan perilaku berlangsung secara berkelanjutan dan tidak berhenti sebagai simbol kampanye lingkungan semata. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang jelas, aturan tersebut berisiko menjadi formalitas administratif yang minim dampak terhadap pengurangan sampah secara signifikan.
Di sisi lain, penyediaan fasilitas tapping water menjadi faktor penting yang dapat menentukan keberhasilan program. Ketersediaan akses air minum yang aman, mudah dijangkau, dan terawat akan mendorong aparatur pemerintah untuk benar-benar meninggalkan kebiasaan membeli air minum kemasan.
Selain membatasi penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, Pemkab Bandung juga berupaya memperkuat sistem pengelolaan sampah dari tingkat akar rumput. Pemerintah daerah akan menginstruksikan para kepala desa untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir yang dimulai dari tingkat RT.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengurangi penggunaan plastik, tetapi juga membutuhkan perubahan pola pengelolaan sejak dari rumah tangga. Pemilahan sampah, pengolahan sampah organik, hingga pengurangan sampah dari sumbernya menjadi langkah yang harus berjalan beriringan.
Kebijakan wajib tumbler bagi ASN dan kepala desa dapat menjadi contoh bahwa perubahan perilaku dimulai dari lingkungan pemerintahan. Namun pada akhirnya, keberhasilan program ini akan diukur bukan dari banyaknya tumbler yang dibawa pegawai, melainkan dari seberapa besar volume sampah plastik yang benar-benar berhasil dikurangi di Kabupaten Bandung.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadi saksi penantian panjang dari Laras Faiz...
NewsRabu, 14 Januari 2026
News - Alfiansyah yang lebih dikenal sebagai Komeng, telah mengumumkan dirinya sebagai calon anggota Dewan Perwak...
NewsKamis, 15 Februari 2024
News - Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Agama Isla...
NewsSelasa, 08 Oktober 2024
News - Perdana Menteri Israel mendeklarasikan perang dengan Hamas sebagai respons dari serangan kejutan yang dila...
NewsJumat, 27 Oktober 2023
Praktik dugaan penjualan Jakcard layanan transportasi gratis milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di media sosia...
NewsSenin, 25 Mei 2026
News - Ketika masyarakat berkumpul untuk menyuarakan pendapat mereka, hak dasar yang mereka miliki adalah untuk d...
NewsSelasa, 27 Agustus 2024
News - Konflik agraria akibat ekspansi bisnis perkebunan sawit kembali memakan korban. Kali ini masyarakat di Des...
NewsRabu, 18 Oktober 2023
News – Nama mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, kembali menjadi tersangka dalam kasus koru...
NewsKamis, 03 Juli 2025
News - Mahasiswa Kelompok 90 Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Ban...
NewsRabu, 21 Agustus 2024
Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan. Bukan tentang gedung megah atau teknologi smart city yang tel...
NewsJumat, 07 November 2025