Luasnya Mencapai 300 Hektare, Tambang Ilegal Ditemukan di Taman Nasional Merapi

Senin, 10 November 2025

2280

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber: cnnindonesia.com

Aktivitas tambang ilegal kembali mencoreng wajah konservasi alam Indonesia. Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang berhasil menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut sudah merambah cukup luas dan merusak area konservasi. Dari hasil penyelidikan sementara, diperkirakan tambang tersebut telah membuka lahan seluas 300 hektare dari total 6.000 hektare kawasan taman nasional.

“Kami melakukan kegiatan penegakan hukum bersama tim gabungan dari ESDM Jawa Tengah dan BTNGM. Dari hasil penelusuran di lapangan, memang ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi,” ungkap Irhamni saat ditemui di lokasi penggerebekan, Sabtu (1/11).

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menemukan sekitar 39 depo penampungan material tambang yang berasal dari 36 titik lokasi penambangan. Aktivitas tersebut dilakukan secara masif dengan menggunakan alat berat. Polisi turut mengamankan enam unit eskavator dan satu unit truk dump yang digunakan untuk mengangkut material vulkanik dari kawasan konservasi.

Menurut Irhamni, tindakan ini jelas melanggar hukum karena dilakukan di wilayah yang berstatus kawasan konservasi nasional. “Kegiatan ini merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keseimbangan ekosistem di kawasan Merapi. Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BTNGM Muhammad Wahyudi menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Bareskrim Polri dalam menertibkan tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Merapi memiliki fungsi vital sebagai kawasan pelestarian alam dan penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya.

“Bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini adalah kawasan pelestarian alam, harus kita jaga pelestariaannya. Kondisinya saat ini memang sudah banyak yang rusak. Dengan alasan apa pun, termasuk penyediaan bahan baku, itu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambil sesuatu di kawasan yang dilarang ini,” ujar Wahyudi.

Ia menambahkan, keberadaan aktivitas tambang ilegal tidak hanya mengancam flora dan fauna di kawasan konservasi, tetapi juga berdampak pada masyarakat di sekitar Merapi. Aktivitas alat berat di lereng gunung dapat memicu kerusakan tanah, erosi, dan longsor, serta memperparah risiko bencana saat terjadi erupsi Merapi.

“Penambangan di kawasan ini sangat berbahaya. Selain merusak ekosistem, juga dapat mengganggu keseimbangan alam. Pemerintah menetapkan kawasan ini sebagai konservasi tentu dengan alasan yang kuat, untuk melindungi ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Bareskrim Polri memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk menelusuri siapa aktor utama di balik operasi tambang ilegal ini. Polisi juga akan menelusuri jaringan distribusi material tambang yang diduga telah beredar di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan sekitarnya.

Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi seperti ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan. Pemerintah pusat dan daerah diimbau untuk memperketat pengawasan dan memperkuat kolaborasi lintas lembaga agar kawasan konservasi seperti Taman Nasional Gunung Merapi tetap terjaga kelestariannya.

“Ini menjadi momentum bersama untuk mengembalikan fungsi konservasi Merapi sebagaimana mestinya,” tutup Wahyudi.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait