MK Digugat Hapus TEOFL Penerimaan Kerja dan Penahanan Ijazah Karyawan
Selasa, 03 Desember 2024
Pengunggah: Redaksi
News - Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah sejumlah regulasi terkait ketenagakerjaan dan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/12/2024), Hanter meminta MK melarang syarat wajib Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
Tak hanya itu, ia juga mendesak kewajiban penerapan bahasa Indonesia di lingkungan kerja.
Menurut Hanter, persyaratan penguasaan bahasa asing dalam rekrutmen kerja tidak sesuai dengan nilai kebangsaan Indonesia.
“Mengutamakan penguasaan bahasa asing merendahkan jati diri bangsa dan bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap konstitusi,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Hanter mengusulkan Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) menjadi syarat wajib kerja di Indonesia.
UKBI, yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinilai relevan untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan.
“Selayaknya UKBI dijadikan syarat wajib, bukan penguasaan bahasa asing,” tambahnya.
Dalam petitumnya, Hanter juga meminta MK melarang perusahaan menahan ijazah karyawan, yang dianggapnya sebagai praktik tidak adil.
Ia mengusulkan agar regulasi terkait rekrutmen diubah untuk melarang penahanan ijazah, kecuali jika diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut poin penting dalam permohonan Hanter kepada MK:
- Melarang pemberi kerja mewajibkan penguasaan bahasa asing sebagai syarat wajib kerja.
- Mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam informasi kerja.
- Melarang perusahaan menahan ijazah pekerja kecuali ada dasar hukum yang jelas.
- Melarang TOEFL menjadi syarat mutlak dalam seleksi ASN, kecuali ditentukan oleh undang-undang.
Langkah Hanter ini menyoroti dua isu utama: perlindungan terhadap pekerja dan penguatan identitas nasional.
Praktik penahanan ijazah sering kali menuai kritik sebagai bentuk penghambatan kebebasan karyawan, sementara dominasi syarat TOEFL dinilai tidak mencerminkan nilai keindonesiaan.
Permohonan ini menghadirkan hal baru bagi MK untuk mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan kompetensi global dan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Jika dikabulkan, keputusan ini berpotensi membawa perubahan signifikan pada regulasi ketenagakerjaan dan sistem rekrutmen di Indonesia.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Di tengah menyusutnya kawasan hutan di Jambi, kelompok Orang Rimba di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD...
NewsRabu, 27 Mei 2026
News - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara dan masa pencabutan hak politik Setya Novanto...
NewsKamis, 03 Juli 2025
News - Sebuah video yang dibagikan melalui platform Weibo menunjukkan langit Chengdu, China yang tidak biasa pada...
NewsSelasa, 27 Agustus 2024
News - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Multilateral Meeting on the Middle East di markas besar Perserikatan ...
NewsRabu, 24 September 2025
News — Puluhan pekerja PT Udayana Putra melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Sumbawa, Rabu (18/6/2...
NewsKamis, 19 Juni 2025
News - Layanan Kesehatan Cuma Cuma (LKC) Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar World Clean Up Day (WC...
NewsSelasa, 24 September 2024
Jakarta - Baru-baru ini instagram dihebohkan dengan salah satu feed yang menceritakan adanya kasus pelecehan sek...
NewsKamis, 22 Juni 2023
News - Aksi pembakaran oleh warga Israel terhadap markas The United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) menua...
NewsJumat, 10 Mei 2024
News - Dua pria di Kota Bogor, Jawa Barat, nekat mengaku sebagai anggota polisi dan memeras pekerja bangunan. Mer...
NewsSenin, 28 April 2025
Mobilitas ribuan kendaraan di ruas Tol Jakarta–Tangerang diperkirakan akan menghadapi potensi perlambatan hingg...
NewsRabu, 27 Mei 2026