Publik Geram! Mahkamah Agung Pangkas Vonis Setya Novanto di Kasus e-KTP
Kamis, 03 Juli 2025
Pengunggah: Alexandria Febyola Christyana
News - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara dan masa pencabutan hak politik Setya Novanto bikin publik geram.
Salah satunya terwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai langkah MA kurang bijak bagi keadilan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyebutkan bahwa putusan peninjauan kembali (PK) tersebut mencederai rasa keadilan jutaan warga yang terdampak korupsi proyek e-KTP, khususnya dalam urusan administrasi kependudukan.
“ICW menyesalkan putusan hakim PK yang memotong vonis pidana Setya Novanto dan memangkas hak politiknya. Seharusnya MA menolak PK itu. Karena peran Setnov dalam kasus ini cukup sentral,” kata Wana dikutip Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Wana juga menyebut, keputusan MA ini menunjukkan kemunduran dalam upaya memberi efek jera terhadap pelaku korupsi.
Terlebih, hingga kini RUU Perampasan Aset pun belum disahkan. Dalam situasi seperti ini, hukuman berat seharusnya menjadi instrumen utama untuk membendung keberulangan kasus serupa.
“Ketika putusan ini keluar, yang kita khawatirkan adalah para pelaku korupsi tak lagi gentar dengan konsekuensi hukum. Karena ada preseden, hukuman bisa dipotong,” tegasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Setya Novanto, terpidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Melalui putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, hukuman penjara mantan Ketua DPR RI ini dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Selain itu, denda sebesar Rp 500 juta tetap dikenakan, dengan subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan.
Tak hanya masa tahanan yang dipangkas, hak politik Setya Novanto pun dipersingkat. Dari awalnya lima tahun, kini hanya dua tahun enam bulan setelah masa pidana pokok selesai dijalani.
(Chr/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Zohran Mamdani resmi memenangi pemilihan Wali Kota New York dengan hasil yang telak, sekaligus menjadi wali kota ...
NewsJumat, 07 November 2025
Tahukah kamu, ternyata Indonesia menjadi salah satu pengekspor kulit biawak terbesar di dunia! Setiap tahunnya, r...
NewsSabtu, 25 Oktober 2025
News - Akibat melanggar etik berat terkait batas usia minimal Calon Wakil Presiden (Cawapres), Majelis Kehormatan...
NewsSelasa, 07 November 2023
News — Badan Gizi Nasional (BGN) akan meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025, sebag...
NewsJumat, 03 Januari 2025
News – Publik kembali dikejutkan oleh skandal korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini mencu...
NewsKamis, 27 Februari 2025
Perjalanan rutin menggunakan KRL Jakarta–Bogor berubah menjadi pengalaman tidak menyenangkan bagi seorang penum...
NewsSelasa, 27 Januari 2026
News - Harapan Suratmo (56) dan Sutijah (59), pasangan suami-istri asal Desa Pelutan, Pemalang, untuk melihat dua...
NewsSabtu, 04 Januari 2025
Kesehatan - Tak henti-hentinya Israel menyerang Palestina, tidak hanya menjarah para penduduk lokal, melainkan ta...
NewsKamis, 17 Oktober 2024
News — Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, resmi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa pen...
NewsSelasa, 22 April 2025
News - Festival Jalur Langit menghadirkan acara bertajuk "SELF LOVE WITH SELF PEACE" yang menyasar generasi muda ...
NewsKamis, 14 November 2024