Penertiban Kawasan Tesso Nilo, Penumbangan 270 Hektar Sawit Ditargetkan Selesai Maret 2026

Sabtu, 24 Januari 2026

1060

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Konferensi pers terkait penangkapan 9 tersangka perusakan dan penguasaan lahan TN Tesso Nilo yang digelar di Polda Riau

Upaya penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus bergulir. Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Satuan Tugas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) menegaskan komitmennya mengembalikan fungsi kawasan konservasi yang selama bertahun-tahun tergerus alih fungsi lahan. Salah satu langkah krusialnya adalah penumbangan kebun kelapa sawit seluas 270 hektar yang dikuasai secara ilegal, dengan target penyelesaian hingga Maret 2026.

Dalam proses penegakan hukum tersebut, Polda Riau menetapkan tiga orang pemilik kebun sawit sebagai tersangka, masing-masing berinisial AMM, RPM, dan BSA. Ketiganya diduga menguasai lahan di kawasan TNTN dengan luasan bervariasi, mulai dari sekitar 30 hektar hingga mencapai 180 hektar. Tanaman sawit yang ditanam pun bukan baru, melainkan telah berusia antara enam hingga 15 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa penertiban lahan ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), negara telah merampas sejumlah lahan sawit di TNTN pada 2025. Sebagian di antaranya kini masih dalam tahap penebangan.

“Kita lihat nanti sampai bulan Maret. Kalau ternyata dari target untuk melakukan penumbangan pohon tidak terpenuhi, maka akan kami buka ulang SPDP terhadap perkara yang masih menggantung,” ujar Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru yang dikutip dari detik.com.

Pengakuan para tersangka membuka potret kompleksnya persoalan penguasaan lahan di kawasan konservasi. Mereka menyebut memperoleh lahan melalui hibah, hingga membeli dari tokoh adat setempat. Ada yang mengklaim membeli lahan dalam kondisi kosong, namun ada pula yang membeli lahan yang sudah ditanami sawit. Klaim-klaim inilah yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan aparat penegak hukum.

Kasus ini juga menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum yang lebih luas di Tesso Nilo. Dalam waktu yang sama, tim gabungan Polda Riau dan Satgas TP2 menangkap total sembilan tersangka. Enam diantaranya terkait perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) TNTN, sementara tiga lainnya berkaitan langsung dengan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam akibat penguasaan lahan untuk kebun sawit.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menegaskan bahwa langkah tegas ini mencerminkan komitmen institusinya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penegakan hukum di Tesso Nilo, kata Hengki, sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan—sebuah pendekatan kepolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari keamanan berkelanjutan.

Meski demikian, pekerjaan rumah masih panjang. Polda Riau mencatat sedikitnya masih ada sekitar 71 pemilik lahan di kawasan TNTN yang belum menyerahkan lahan mereka kepada negara. Artinya, penertiban Tesso Nilo bukan sekadar soal penumbangan sawit, melainkan juga tentang menata ulang relasi manusia dengan kawasan konservasi yang semestinya dilindungi.

Dengan target Maret 2026 sebagai tenggat awal, publik kini menanti: sejauh mana komitmen penegakan hukum ini mampu memulihkan Tesso Nilo sebagai benteng terakhir hutan dataran rendah di Riau, sekaligus simbol keseriusan negara menjaga ruang hidupnya.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait