Pengawasan di Taman Nasional Tesso Nilo Disorot, Distribusi Sawit Ilegal Belum Terhenti
Selasa, 05 Mei 2026
Pengunggah: Redaksi
Suasana lengang di gerbang Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang, Pelalawan, Riau, pada Agustus 2025, justru menyimpan ironi panjang tata kelola hutan Indonesia. Dari wilayah yang berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), truk-truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit tetap keluar secara rutin—pagi, siang, hingga malam—menuju pabrik-pabrik pengolahan di sekitarnya.
Padahal, kawasan ini telah lama menjadi simbol krisis deforestasi. Dari total luas sekitar 81 ribu hektar, hutan yang tersisa kini kurang dari 20 persen. Selebihnya telah berubah menjadi kebun sawit, permukiman, dan fasilitas penunjang kehidupan manusia. Habitat satwa kunci seperti gajah dan harimau Sumatra pun semakin terdesak.
Pemerintah sebenarnya telah merespons melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk dan mulai menyegel kebun sawit ilegal di TNTN sejak Juni 2025. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa penertiban tersebut belum menyentuh rantai distribusi secara utuh.
Meski kebun disita, praktik panen dan distribusi sawit dari dalam kawasan konservasi masih berlangsung. Para pengumpul buah mengaku bebas menjual hasil panen ke berbagai pabrik, terutama di wilayah Kuantan Singingi, dengan pertimbangan harga terbaik.
Alur distribusi ini terorganisasi. Buah sawit dikumpulkan di tempat penampungan (RAM), lalu diangkut truk menuju pabrik dalam radius puluhan kilometer. Investigasi menunjukkan sebagian TBS dari TNTN masuk ke pabrik pengolahan, sebelum akhirnya diolah menjadi crude palm oil (CPO) dan dikirim ke industri hilir.
Kondisi ini memperlihatkan celah serius: penindakan berhenti di tingkat hulu, sementara sektor hilir—pabrik dan jaringan industri—masih beroperasi tanpa sanksi tegas.
Sejumlah perusahaan pengolah sawit menyatakan memiliki kebijakan keberlanjutan, termasuk prinsip NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation). Namun, temuan berulang dari berbagai investigasi menunjukkan adanya inkonsistensi antara komitmen dan praktik.
Pihak perusahaan mengklaim telah melakukan pemutusan kerja sama dengan pemasok yang melanggar serta memperkuat sistem verifikasi. Namun, pegiat lingkungan menilai langkah tersebut bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar masalah.
Kasus serupa bahkan telah muncul sejak satu dekade lalu, menandakan pola berulang yang belum terselesaikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem pengawasan internal perusahaan benar-benar efektif?
Kalangan masyarakat sipil menilai persoalan utama terletak pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah dianggap belum optimal memanfaatkan instrumen hukum yang tersedia, seperti Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), untuk menindak pabrik yang menerima hasil dari kawasan ilegal.
Selain itu, orientasi pada investasi dan minimnya koordinasi antar lembaga turut memperparah situasi. Sistem perizinan yang longgar dan pengawasan yang tidak konsisten membuka ruang bagi praktik ilegal terus berlangsung.
“Jika hanya petani atau penggarap yang ditindak, sementara pabrik sebagai pembeli tetap bebas, maka permintaan terhadap sawit ilegal tidak akan pernah berhenti,” demikian kritik yang muncul dari pegiat lingkungan.
Distribusi sawit ilegal yang terus berjalan menjadi hambatan serius bagi upaya pemulihan TNTN. Kawasan yang seharusnya direstorasi justru tetap dieksploitasi karena adanya pasar yang menyerap hasilnya.
Data menunjukkan, dalam dua dekade terakhir, luas kebun sawit di kawasan ini meningkat drastis, seiring menurunnya tutupan hutan. Tanpa intervensi tegas di seluruh rantai pasok—dari kebun hingga industri—kerusakan ekologis diperkirakan akan terus berlanjut.
Situasi ini menuntut langkah lebih komprehensif. Tidak hanya penertiban di lapangan, tetapi juga transparansi rantai pasok, penindakan hukum terhadap korporasi, serta keterbukaan informasi kepada publik.
Pemerintah, perusahaan, dan penegak hukum didorong untuk tidak berhenti pada komitmen di atas kertas. Tanpa tindakan nyata dan konsisten, Tesso Nilo berisiko kehilangan sisa hutannya—dan bersama itu, masa depan keanekaragaman hayati yang dikandungnya.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Baru-baru ini, fenomena boneka Labubu mencuri perhatian publik, terutama setelah event Special Drop di Gan...
NewsRabu, 18 September 2024
News – Otoritas Palestina di Gaza menduga Israel mencampurkan narkoba ke dalam bantuan makanan untuk warga Pale...
NewsSenin, 30 Juni 2025
News - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan a...
NewsSabtu, 21 September 2024
News - Ribuan warga Perumahan Mangun Jaya Indah 2, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, masih kesuli...
NewsRabu, 14 Mei 2025
News - Dunia dihebohkan dengan kembalinya 3 astronot yang sempat terjebak di luar angkasa dan nyaris dikabarkan h...
NewsJumat, 29 September 2023
News - Dalam wawancara eksklusif di Pdocast Akbar Faizal Uncensored edisi Rieke Diah Pitaloka ditegur “kata Jok...
NewsSelasa, 21 Mei 2024
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga be...
NewsSenin, 06 April 2026
News - Layanan Kesehatan Cuma Cuma (LKC) Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar World Clean Up Day (WC...
NewsSelasa, 24 September 2024
Praktik parkir yang diduga ilegal di kawasan POIN Square, Lebak Bulus, kembali memantik sorotan publik. Kali ini,...
NewsSelasa, 21 April 2026
News — Sebuah video yang memperlihatkan Gus Miftah, salah satu pendakwah kondang sekaligus Utusan Khusus Presid...
NewsRabu, 04 Desember 2024