Perburuan Ilegal Disorot, Kelangsungan Komodo di Nusa Tenggara Timur Terancam

Jumat, 17 April 2026

575

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Tiga anakan komodo yang berhasil diamankan Polda Jatim dari tersangka BM, kasus perdagangan satwa

Populasi komodo di Nusa Tenggara Timur kembali menjadi sorotan. Ancaman serius terhadap satwa purba ini bukan lagi sekadar isu konservasi, melainkan telah menjelma menjadi praktik kejahatan terorganisir lintas wilayah bahkan lintas negara.
Terbaru, Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan ilegal komodo yang terhubung hingga Thailand. Kasus ini melibatkan pelaku dari Manggarai Timur, Surabaya, hingga Jawa Tengah, dengan total 20 ekor komodo diperdagangkan sejak 2025 senilai lebih dari setengah miliar rupiah. Fakta ini menegaskan bahwa komodo bukan hanya diburu, tetapi juga dikomodifikasi dalam jaringan perdagangan satwa internasional.

Kepala Balai Besar KSDA, Adhi Nurul Hadi, mengonfirmasi bahwa praktik ini berdampak langsung pada penurunan populasi. Ironisnya, perburuan justru lebih banyak terjadi di luar kawasan konservasi seperti Taman Nasional Komodo. Padahal, wilayah tersebut selama ini dianggap sebagai benteng utama perlindungan komodo.

Data menunjukkan, populasi komodo di luar kawasan taman nasional hanya berkisar 700 ekor dan telah berkurang sekitar 100 individu. Sementara di dalam kawasan konservasi, jumlahnya relatif lebih stabil, yakni antara 2.000 hingga 3.000 ekor. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa perlindungan belum merata, dan wilayah di luar taman nasional menjadi titik paling rentan.

Yang lebih mengkhawatirkan, pemburu kini menyasar anakan komodo berusia 1 hingga 1,5 tahun. Selain lebih mudah ditangkap, fase hidup ini memang penuh kerentanan. Anak komodo cenderung hidup di pohon untuk menghindari predator, termasuk induknya sendiri yang bersifat kanibal. Celah ekologis ini dimanfaatkan secara sistematis oleh pemburu, yang menggunakan jebakan sederhana seperti pipa paralon berumpan untuk menangkapnya.

Praktik ini menunjukkan bahwa perburuan ilegal tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sudah terstruktur, memanfaatkan pengetahuan tentang perilaku satwa. Di sisi lain, lemahnya pengawasan di luar kawasan konservasi memperbesar peluang eksploitasi terus terjadi.

Upaya penegakan hukum memang penting, namun tidak cukup. Kesadaran masyarakat menjadi kunci krusial, terutama karena sebagian habitat komodo berada dekat dengan permukiman warga. Tanpa keterlibatan publik, perlindungan komodo akan selalu timpang—kuat di kawasan resmi, namun rapuh di wilayah sekitarnya.

Jika kondisi ini terus berlanjut, komodo bukan hanya terancam sebagai spesies, tetapi juga sebagai simbol keanekaragaman hayati Indonesia. Ancaman terhadap komodo sejatinya adalah cerminan dari kegagalan kolektif dalam menjaga ekosistem.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait