Ricuh saat Persidangan, MA Kecam Perbuatan Razman dan Hotman Paris

Senin, 10 Februari 2025

3985

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Razman dan Hotman Ricuh (Alonesia).

News - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) melaporkan insiden kericuhan yang melibatkan advokat Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea kepada aparat penegak hukum.

Laporan ini diharapkan menjadi dasar tindakan hukum terhadap kedua pihak.

"MA akan memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Selain kepada kepolisian, MA juga menginstruksikan agar Ketua PN Jakut melaporkan insiden itu kepada organisasi advokat masing-masing.

Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan hukum pidana maupun kode etik profesi.

"Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya, dengan permintaan agar ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," lanjut Yanto.

MA menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakarta Utara.

Perbuatan tersebut dinilai tidak pantas, tidak tertib, serta merendahkan marwah peradilan.

"MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik," tegas Yanto.

Kericuhan terjadi pada Kamis (6/2/2025), dalam sidang perkara pencemaran nama baik dengan Razman sebagai terdakwa. Majelis hakim memutuskan agar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban berlangsung tertutup karena terdapat materi yang mengandung unsur kesusilaan.

Namun, Razman menolak dan bersikeras sidang tetap digelar terbuka, yang kemudian berujung pada ketegangan.

Menurut MA, keputusan sidang tertutup sepenuhnya merupakan otoritas majelis hakim yang dijamin dalam Hukum Acara Pidana.

Keputusan ini diambil demi menjaga harkat dan martabat kemanusiaan dalam kasus tertentu.

Terkait kewenangan hakim dalam mengendalikan jalannya persidangan, MA menegaskan bahwa Ketua Majelis Hakim memiliki hak penuh untuk memimpin serta memastikan jalannya sidang berlangsung tertib.

Jika terjadi kegaduhan, hakim dapat memerintahkan pihak yang membuat kericuhan untuk keluar dari ruang sidang.

MA juga menegaskan bahwa aturan mengenai pengunduran diri hakim dari suatu perkara sudah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 157 KUHAP.

Jika tidak terdapat alasan sebagaimana yang ditentukan dalam regulasi tersebut, hakim tidak diwajibkan mengundurkan diri.

Kejadian tersebut viral setelah diunggah oleh Hotman Paris di akun Instagram pribadinya.

Dalam video yang beredar, salah seorang pengacara dari tim Razman tampak berdiri di atas meja sidang, memicu reaksi keras dari tim Hotman.

Peristiwa ini bermula ketika Razman menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi. Ketegangan meningkat saat anggota tim pengacara Hotman masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman dan membawanya keluar.

Namun, pertikaian masih berlanjut di dalam ruang sidang hingga salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan terlibat konfrontasi dengan tim lawan.

MA berharap insiden serupa tidak terulang demi menjaga kehormatan serta kewibawaan pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait