Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan

Sabtu, 08 Maret 2025

2900

Pengunggah: Fildzah Izzati Ishmah

gambar-utama
Foto: Indra Iskandar Sekjen DPR (nawabineka).

News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Indra diduga terlibat bersama enam tersangka lainnya.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 yang diterbitkan pada 19 Januari 2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya kepada media.

“Total ada tujuh tersangka, termasuk Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA) dan kawan-kawan,” ujar Setyo dalam konferensi pers yang dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra dan enam lainnya belum ditahan.

KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka belum ditahan. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tambah Setyo dalam pernyataannya yang dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan DPR yang melibatkan pejabat tinggi. KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran masing-masing tersangka secara lebih rinci.

 

(Fel/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait