Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan
Sabtu, 08 Maret 2025
Pengunggah: Fildzah Izzati Ishmah
News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Indra diduga terlibat bersama enam tersangka lainnya.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 yang diterbitkan pada 19 Januari 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya kepada media.
“Total ada tujuh tersangka, termasuk Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA) dan kawan-kawan,” ujar Setyo dalam konferensi pers yang dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra dan enam lainnya belum ditahan.
KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka belum ditahan. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tambah Setyo dalam pernyataannya yang dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan DPR yang melibatkan pejabat tinggi. KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran masing-masing tersangka secara lebih rinci.
(Fel/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News — Seorang pria berinisial Murtan (61) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual berkedok...
NewsJumat, 16 Mei 2025
News – Sebuah mobil terseret arus banjir deras di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa...
NewsSelasa, 04 Maret 2025
News - Salah satu anggota Polsek Ciputat Timur, Briptu Fadel Ramos, diduga terkena siram air keras oleh gerombola...
NewsJumat, 17 Januari 2025
News – Menjelang musim penghujan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan ...
NewsSelasa, 12 November 2024
News - Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) membuka pendaftaran Letter of Acceptance (LoA) untuk bebas...
NewsSelasa, 09 Januari 2024
Praktik parkir yang diduga ilegal di kawasan POIN Square, Lebak Bulus, kembali memantik sorotan publik. Kali ini,...
NewsSelasa, 21 April 2026
News – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menguak dugaan kejanggalan yang terjari dalam kasus kredit perbankan ...
NewsKamis, 22 Mei 2025
News – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bikin geger ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Senin (...
NewsSenin, 19 Mei 2025
News - Tim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) Panakkukang 1 menjanjikan hadiah bagi...
NewsJumat, 10 Januari 2025
News - Bagimana kamu membayangkan dirimu meninggal dalam keadaan seorang diri, tanpa kerabat dan orang terdekat.H...
NewsSelasa, 10 September 2024