TNI Sengaja Cari Celah untuk Bisa Pidanakan Ferry Irwandi

Jumat, 12 September 2025

1575

Pengunggah: Tiara De Silvanita

gambar-utama
Foto: Ferry Irwandi Vs TNI (SS platform X).

News - Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, kian memanas. Setelah upaya pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhenti akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI kini mengkaji dugaan tindak pidana lain yang dinilai lebih serius.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, patroli siber menemukan indikasi pelanggaran hukum lain yang melibatkan Ferry.

“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy, Kamis (11/9/2025).

Lebih lanjut, menurut Freddy, temuan itu masih dibahas secara internal untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat. Ia menegaskan TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum sekaligus menghormati kebebasan berekspresi warga negara.

Meski begitu, ia mengingatkan agar kebebasan berpendapat tidak dijadikan alasan menyebarkan fitnah, disinformasi, maupun provokasi.

“Kami berharap masyarakat tetap dalam koridor hukum. Jangan sampai memicu adu domba antara aparat dengan masyarakat maupun TNI dengan Polri,” ujarnya.

Respon Pemerintah

Sikap TNI tersebut berbeda dengan pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai langkah pidana sebaiknya dijadikan pilihan terakhir.

“Saran saya, TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” kata Yusril.

Menurut Yusril, kritik publik harus dilihat secara utuh. Bila sifatnya konstruktif, hal itu justru bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Pesan Presiden Prabowo Soal Kriminalisasi

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan agar tidak ada kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat atau berunjuk rasa.

“Tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang,” kata Prabowo, Minggu (7/9/2025).

Konsultasi hukum TNI di kepolisian

Langkah TNI mengkaji pidana lain ini muncul setelah empat jenderal mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Kedatangan mereka diklaim sebagai konsultasi terkait unggahan Ferry di media sosial yang dianggap berisi provokasi, fitnah, dan framing negatif terhadap institusi TNI.

Namun, polisi menegaskan bahwa TNI tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Aturan itu menegaskan hanya individu yang bisa mengajukan laporan pencemaran nama baik, bukan institusi negara.

Yusril sependapat dengan penjelasan tersebut.

“Pasal 27A UU ITE adalah delik aduan. Jadi hanya individu yang merasa dirugikan yang bisa melaporkan langsung,” ujarnya.

Sorotan DPR

Polemik ini juga mendapat sorotan dari DPR.
Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin meminta TNI menjelaskan secara terang dugaan pelanggaran hukum Ferry yang disebut mengancam pertahanan siber.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Abdullah menilai langkah TNI justru bisa mempersempit ruang demokrasi.

“Rencana pelaporan itu tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebebasan berpendapat adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi.

“Ini mekanisme untuk menjaga kualitas demokrasi. TNI harus tetap profesional dan menghormati supremasi sipil,” kata Abdullah.

 

(Tia/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait