TNI Sengaja Cari Celah untuk Bisa Pidanakan Ferry Irwandi
Jumat, 12 September 2025
Pengunggah: Tiara De Silvanita
News - Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, kian memanas. Setelah upaya pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhenti akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI kini mengkaji dugaan tindak pidana lain yang dinilai lebih serius.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, patroli siber menemukan indikasi pelanggaran hukum lain yang melibatkan Ferry.
“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, menurut Freddy, temuan itu masih dibahas secara internal untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat. Ia menegaskan TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum sekaligus menghormati kebebasan berekspresi warga negara.
Meski begitu, ia mengingatkan agar kebebasan berpendapat tidak dijadikan alasan menyebarkan fitnah, disinformasi, maupun provokasi.
“Kami berharap masyarakat tetap dalam koridor hukum. Jangan sampai memicu adu domba antara aparat dengan masyarakat maupun TNI dengan Polri,” ujarnya.
Respon Pemerintah
Sikap TNI tersebut berbeda dengan pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai langkah pidana sebaiknya dijadikan pilihan terakhir.
“Saran saya, TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” kata Yusril.
Menurut Yusril, kritik publik harus dilihat secara utuh. Bila sifatnya konstruktif, hal itu justru bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Pesan Presiden Prabowo Soal Kriminalisasi
Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan agar tidak ada kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat atau berunjuk rasa.
“Tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang,” kata Prabowo, Minggu (7/9/2025).
Konsultasi hukum TNI di kepolisian
Langkah TNI mengkaji pidana lain ini muncul setelah empat jenderal mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Kedatangan mereka diklaim sebagai konsultasi terkait unggahan Ferry di media sosial yang dianggap berisi provokasi, fitnah, dan framing negatif terhadap institusi TNI.
Namun, polisi menegaskan bahwa TNI tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Aturan itu menegaskan hanya individu yang bisa mengajukan laporan pencemaran nama baik, bukan institusi negara.
Yusril sependapat dengan penjelasan tersebut.
“Pasal 27A UU ITE adalah delik aduan. Jadi hanya individu yang merasa dirugikan yang bisa melaporkan langsung,” ujarnya.
Sorotan DPR
Polemik ini juga mendapat sorotan dari DPR.
Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin meminta TNI menjelaskan secara terang dugaan pelanggaran hukum Ferry yang disebut mengancam pertahanan siber.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Abdullah menilai langkah TNI justru bisa mempersempit ruang demokrasi.
“Rencana pelaporan itu tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi.
“Ini mekanisme untuk menjaga kualitas demokrasi. TNI harus tetap profesional dan menghormati supremasi sipil,” kata Abdullah.
(Tia/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Ratusan anak muda yang tergabung di sejumlah komunitas bersama artis hingga influencer mengikuti event lar...
NewsSenin, 27 Mei 2024
News - Duka mendalam terhadap korban perang Palestina Vs Israel mulai 7 oktober 2023. Namun lebih mendalam lagi k...
NewsRabu, 08 November 2023
News – Ketegangan antara Israel dan kelompok Houthi di Yaman kembali memanas. Rentetan serangan udara Israel ke...
NewsSenin, 25 Agustus 2025
News — Nur Afiyah Daeng Damin (28), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, tewas setelah mengalami ...
NewsSelasa, 24 Juni 2025
News - Kejinya Israel membombardir masyarakat palestina yang mengungsi di Rafat, Gaza Selatan yang tak bersalah h...
NewsRabu, 29 Mei 2024
News – Pemerintah resmi menetapkan tanggalb18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut diu...
NewsJumat, 01 Agustus 2025
News - Tanda halal dalam sebuah produk menjadi incaran untuk pasar internasional. Seperti halnya dengan Negeri Ga...
NewsSenin, 04 November 2024
News - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), langit Monas di J...
NewsSabtu, 05 Oktober 2024
News - Pemerintah Australia melontarkan sindiran kepasa kepada Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, us...
NewsRabu, 20 Agustus 2025
News - Akibat melanggar etik berat terkait batas usia minimal Calon Wakil Presiden (Cawapres), Majelis Kehormatan...
NewsSelasa, 07 November 2023