Usulan Kemenag: Bipih 70% di 2025, Jamaah Haji Bayar Rp 65 Juta

Senin, 30 Desember 2024

2880

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Prof. Nasaruddin Umar, Kemenag (instagram/@nasaruddin_umar)

News - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR RI terkait membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, ini dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang memaparkan rincian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Menurut Nasaruddin, pemerintah telah menyusun formula pembebanan biaya haji tahun depan.

Dari total rata-rata BPIH sebesar Rp 93.389.684, 70 persen atau Rp 65.372.779,49 akan menjadi tanggungan jemaah, sementara sisanya dibiayai melalui dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berkualitas dengan biaya yang wajar,” kata Nasaruddin dalam rapat, Senin (30/12/2024).

Penyusunan anggaran ini didasarkan pada asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 16.000 dan kurs Riyal Saudi (SAR) sebesar Rp 4.266,67 per rupiah. “Kurs ini menjadi acuan dalam menghitung biaya logistik dan akomodasi jemaah selama di Arab Saudi,” imbuhnya.

Sebagai perbandingan, Bipih tahun 2024 yang dibebankan kepada jemaah adalah Rp 56 juta, meningkat dari Rp 49,8 juta pada 2023.

Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan komponen BPIH, yang pada 2024 mencapai Rp 93.410.286 per jemaah.

Rincian Biaya Haji 2025:

Total rata-rata BPIH: Rp 93.389.684

Tanggungan jemaah (70%): Rp 65.372.779,49

Dana nilai manfaat (30%): Rp 28.016.905,5

Kenaikan ini menjadi sorotan punlim diskusi terkait kemampuan jemaah membayar Bipih yang terus meningkat.

Namun, Nasaruddin memastikan bahwa Kemenag telah melakukan kajian mendalam untuk menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan beban biaya yang harus ditanggung jemaah.

Sebagai informasi, biaya haji reguler tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, yang membagi pembebanan BPIH dengan skema 60 persen untuk jemaah dan 40 persen dari dana nilai manfaat.

Dengan skema baru 70 persen di tahun 2025, pemerintah berharap efisiensi anggaran dan transparansi pengelolaan dana haji dapat semakin meningkat demi keberlanjutan layanan kepada jemaah Indonesia.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait