Bagikan Data Pasien dengan Facebook, RS di AS Bayar Denda 57 Miliar

Rabu, 05 Maret 2025

4035

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Facebook (New York Times).

Tech - Virginia Mason Medical Center sepakat menyelesaikan gugatan class action terkait dugaan pembagian data pasien dengan pengiklan, termasuk Facebook dan Google.

Rumah sakit yang berlokasi Washington, Amerika Serikat (AS) tersebut bersedia membayar kompensasi sebesar USD 3,5 juta atau sekitar Rp 57 miliar kepada para penggugat.

Dilaporkan oleh Health Exec, Rabu (5/3/2025), Virginia Mason diduga memberikan akses kepada platform teknologi ke data yang dikumpulkan dari situs web dan portal pasien tanpa persetujuan.

Informasi ini kemudian digunakan pihak ketiga untuk membangun profil iklan berbasis data pasien.

Di negara bagian Washington, di mana rumah sakit ini beroperasi, praktik semacam ini dianggap sebagai pelanggaran hukum privasi data.

Meski menyetujui penyelesaian, Virginia Mason tidak mengakui adanya pelanggaran hukum atau kesalahan dalam kasus ini.

Sebagai bagian dari perjanjian, dana kompensasi akan diberikan kepada individu yang menggunakan situs web dan portal MyVirginiaMason.

Jika jumlah klaim melebihi anggaran awal, rumah sakit berpotensi menambah dana hingga USD 3,25 juta. Setiap penggugat diperkirakan menerima antara USD 45 hingga USD 90, tergantung jumlah klaim yang diajukan.

Selain kompensasi finansial, Virginia Mason juga berkomitmen meningkatkan tata kelola data dengan membentuk Komite Tata Kelola Web.

Rumah sakit ini dilarang menggunakan cookie pelacak selama dua tahun ke depan, kecuali jika penggunaannya mematuhi regulasi federal dan negara bagian.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait