Mafia yang Melibatkan Oknum Komdigi, Modus Bayar 24 Juta Amankan Situs
Senin, 25 November 2024
Pengunggah: Redaksi
Teknologi – Kasus perjudian online kembali mencuat, kali ini menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam skandal "buka akses" situs ilegal.
Temuan terbaru mengungkap bahwa pemilik situs judi online (judol) atau bandar harus membayar hingga Rp 24 juta per situs untuk menghindari pemblokiran.
Dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan tarif tertinggi yang dikenakan.
"Besaran yang diminta untuk setiap situs paling besar Rp 24 juta," ujar Pihak Kepolisian.
Selain itu, Polisi mengungkapkan hasil penyitaan uang tunai dan aset lainnya dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 167 miliar.
Investigasi terus berlangsung, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terlibat.
“Kami masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya. Ini langkah bersama untuk menuntaskan kasus ini,” kata Kombes Wira.
Sejauh ini, total 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang diduga terlibat langsung dalam operasi pembukaan akses situs judi online.
Seluruh tersangka pun saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, oknum yang terlibat juga dijerat dengan pasal-pasal pidana umum, yaitu Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kasus ini menjadi tamparan besar bagi pemerintah dan menambah urgensi reformasi birokrasi di institusi yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga integritas digital nasional.
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Teknologi - Acara launching kampus digital USU dipimpin oleh Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Mu...
TechRabu, 21 Februari 2024
Tech - Artificial Intelligence (AI) bukan lagi sekadar alat bantu. Hari ini, AI sudah jadi kebutuhan pokok buat n...
TechMinggu, 22 Juni 2025
Teknologi - Sobat Youtz harus tahu, lahir di era berkembangnya teknologi tidak menjamin sobat bakal jadi generasi...
TechRabu, 15 November 2023
Teknologi - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 pada (20/2/202...
TechJumat, 23 Februari 2024
Tech - Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta sedang gencar-gencarnya membersihkan linimasa dari konten ha...
TechKamis, 17 Juli 2025
Teknologi - Sepanjang 2024, total mata uang kripto senilai USD 2,2 miliar (setara Rp35,5 triliun) berhasil dicuri...
TechSenin, 23 Desember 2024
Teknologi — Kamu memang harus pandai memandang arus perubahan zaman. Semakin hebatnya teknologi, secara...
TechKamis, 20 Juli 2023
Teknologi -- Baru-baru ini dunia digemparkan oleh sebuah penemuan yang sangat mencengangkan. Bahkan disinyalir pa...
TechSenin, 06 November 2023
Teknologi - Dalama laporan Wall Street Journal yang melakukan survey terhadap remaja di Amerika Serikat (AS), ban...
TechSelasa, 29 Agustus 2023
Teknologi - Sobat youtz! Beberapa hari ini, sosial media seperti instagram lagi-lagi sedang diramaikan oleh sebua...
TechSabtu, 21 Oktober 2023