Mafia yang Melibatkan Oknum Komdigi, Modus Bayar 24 Juta Amankan Situs
Senin, 25 November 2024
Penulis: Faruq Bytheway

Teknologi – Kasus perjudian online kembali mencuat, kali ini menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam skandal "buka akses" situs ilegal.
Temuan terbaru mengungkap bahwa pemilik situs judi online (judol) atau bandar harus membayar hingga Rp 24 juta per situs untuk menghindari pemblokiran.
Dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan tarif tertinggi yang dikenakan.
"Besaran yang diminta untuk setiap situs paling besar Rp 24 juta," ujar Pihak Kepolisian.
Selain itu, Polisi mengungkapkan hasil penyitaan uang tunai dan aset lainnya dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 167 miliar.
Investigasi terus berlangsung, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terlibat.
“Kami masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya. Ini langkah bersama untuk menuntaskan kasus ini,” kata Kombes Wira.
Sejauh ini, total 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang diduga terlibat langsung dalam operasi pembukaan akses situs judi online.
Seluruh tersangka pun saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, oknum yang terlibat juga dijerat dengan pasal-pasal pidana umum, yaitu Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kasus ini menjadi tamparan besar bagi pemerintah dan menambah urgensi reformasi birokrasi di institusi yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga integritas digital nasional.
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait

Teknologi - Menurut Pratama Persadha, Ketua Lembaga Penelitian Keamanan Siber Indonesia, serangan siber terhadap ...
TechRabu, 26 Juni 2024

Teknologi -- Baru-baru ini dunia digemparkan oleh sebuah penemuan yang sangat mencengangkan. Bahkan disinyalir pa...
TechSenin, 06 November 2023

Teknologi – Laporan dari Reuters pada 17 Mei, pihak berwenang AS mengonfirmasi bahwa telah menangkap dua warga ...
TechJumat, 24 Mei 2024

Teknologi - Sebagai negara yang mengandalkan Internet dari Starlink dalam perang melawan Rusia, nasib Ukraina di...
TechSelasa, 28 Mei 2024

Teknologi - Sobat Youtz harus tahu, lahir di era berkembangnya teknologi tidak menjamin sobat bakal jadi generasi...
TechRabu, 15 November 2023

Jakarta - Seiring berkembang pesatnya teknologi seperti yang kita rasakan saat ini, nyatanya sangat membantu akti...
TechSabtu, 01 Juli 2023

Teknologi - Malaysia menjadi negara pertama yang memperbolehkan pembayaran zakat menggunakan cryptocurrency.Kebij...
TechSenin, 30 Desember 2024

Tech - Konsorsium investor yang dipimpin oleh Elon Musk mengajukan penawaran senilai USD 97,4 miliar atau sekitar...
TechSelasa, 11 Februari 2025

Teknologi - Badan Antariksa China tengah mengembangkan teleskop luar angkasa canggih yang digadang-gadang mampu m...
TechSenin, 24 Februari 2025

Tech - Di tengah memanasnya perang dagang dan teknologi antara Amerika Serikat dan China, Beijing tampaknya menyi...
TechKamis, 17 April 2025