Mafia yang Melibatkan Oknum Komdigi, Modus Bayar 24 Juta Amankan Situs
Senin, 25 November 2024
Pengunggah: Redaksi
Teknologi – Kasus perjudian online kembali mencuat, kali ini menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam skandal "buka akses" situs ilegal.
Temuan terbaru mengungkap bahwa pemilik situs judi online (judol) atau bandar harus membayar hingga Rp 24 juta per situs untuk menghindari pemblokiran.
Dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan tarif tertinggi yang dikenakan.
"Besaran yang diminta untuk setiap situs paling besar Rp 24 juta," ujar Pihak Kepolisian.
Selain itu, Polisi mengungkapkan hasil penyitaan uang tunai dan aset lainnya dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 167 miliar.
Investigasi terus berlangsung, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terlibat.
“Kami masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya. Ini langkah bersama untuk menuntaskan kasus ini,” kata Kombes Wira.
Sejauh ini, total 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang diduga terlibat langsung dalam operasi pembukaan akses situs judi online.
Seluruh tersangka pun saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, oknum yang terlibat juga dijerat dengan pasal-pasal pidana umum, yaitu Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kasus ini menjadi tamparan besar bagi pemerintah dan menambah urgensi reformasi birokrasi di institusi yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga integritas digital nasional.
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Teknologi - Dalam era digital yang terus berkembang, pentingnya memiliki kehadiran online bagi bisnis tidak bisa ...
TechRabu, 11 September 2024
Teknologi - Apple harus rela turun tahta di pasar smartphone di China. Pada kuartal keempat 2024, raksasa teknolo...
TechSelasa, 28 Januari 2025
Teknologi - Seiring masifnya aktivitas online seperti aktif di sosial media, berkomunikasi, bahkan transaksi seca...
TechRabu, 23 Oktober 2024
Tech - Kabar panas soal Elon Musk akan lengser dari kursi CEO Tesla bikin geger jagat maya. Wall Street Journal (...
TechJumat, 02 Mei 2025
Tech – OpenAI kembali terseret masalah hukum. Kali ini, perusahaan teknologi yang dikenal lewat ChatGPT itu dig...
TechSabtu, 26 April 2025
Teknologi - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berhasil takedown 3.000 situs judi online setiap hari...
TechSelasa, 12 September 2023
Teknologi - Seiring bergulirnya momentum politik dan masa kampanye, hoax, ujaran kebencian dan narasi yang meren...
TechRabu, 29 November 2023
Teknologi - Sepanjang 2024, total mata uang kripto senilai USD 2,2 miliar (setara Rp35,5 triliun) berhasil dicuri...
TechSenin, 23 Desember 2024
Tech — Meta, induk WhatsApp, resmi mengumumkan pemblokiran lebih dari 6,8 juta akun yang terindikasi melakukan ...
TechSelasa, 12 Agustus 2025
Teknologi - Sebagai CEO OpenAI Sam Altman dipecat dari posisinya tanpa alasan yang jelas. "Kepergian Altman di...
TechSabtu, 18 November 2023