Perpres “Publisher Rights”, Platform Digital Wajib Dukung Jurnalisme Berkualitas
Jumat, 23 Februari 2024
Pengunggah: Himmatul Aliyah
Teknologi - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 pada (20/2/2024) mengenai dukungan untuk jurnalisme berkualitas atau disebut Perpres “Publisher Rights”.
Berdasarkan pernyataan presiden, peraturan ini adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
Platform digital seperti Google, Facebook, Instagram maupun lainnya memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan aturan ini.
Dengan platform digital, dapat memungkinkan jurnalis dalam menyebarluaskan konten berita dengan cepat dan efektif sehingga dapat menjangkau audiens secara meluas.
Berikut poin aturan perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas yang tertuang dalam pasal 5 Perpres “Publisher Rights”:
- Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
- Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
- Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
- Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan;
- Bekerja sama dengan perusahaan pers
Dengan adanya aturan ini, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers.
Namun, pemerintah hanya berupaya dalam mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
Presiden juga menambahkan bahwa para content creator tidak perlu khawatir akan aturan tersebut karena hal itu tidak berlaku bagi mereka.
Nah, sobat youtz! Itu tadi informasi mengenai perpres “Publisher Rights”. Gimana, menarik bukan?
(hmmtl/pndh)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Teknologi - Hampir satu dekade ini, Artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan menjadi primadona bagi ka...
TechKamis, 27 Juli 2023
Teknologi - Seiring masifnya aktivitas online seperti aktif di sosial media, berkomunikasi, bahkan transaksi seca...
TechRabu, 23 Oktober 2024
Teknologi - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 pada (20/2/202...
TechJumat, 23 Februari 2024
Teknologi - Sejumlah perusahaan media besar di Kanada, termasuk CBC/Radio-Canada, Postmedia, Metroland, Toronto S...
TechSenin, 02 Desember 2024
Teknologi - Maraknya praktik judi online di Indonesia mendorong para pemangku kebijakan untuk bertemu guna mencar...
TechSelasa, 03 Desember 2024
Teknologi - Meta baru-baru ini membuat pengumuman mengejutkan yang mengguncang komunitas kreator di seluruh dunia...
TechRabu, 04 September 2024
Teknologi - Sebuah suku di pedalaman Amazon, Suku Marubo akhirnya dapat menikmati akses internet berkat Starlink....
TechRabu, 05 Juni 2024
China baru saja menerapkan aturan sertifikasi influencer di negaranya, kini menyusul kebijakan serupa yang baru d...
TechSenin, 10 November 2025
Teknologi - Kecanggihan teknologi yang tak terbendung dan dinikmati oleh semua penduduk bumi saat ini, tentu tak ...
TechKamis, 10 Oktober 2024
TEKNOLOGI – TikTok akhirnya menjalin kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Pada 11 Desember 2023, T...
TechKamis, 01 Februari 2024