Mulai Agustus 2026, Ribuan Penginapan di Platform Daring Berpotensi Dicoret
Senin, 01 Juni 2026
Pengunggah: Redaksi
Ribuan penginapan yang selama ini menawarkan layanan melalui platform digital terancam kehilangan akses pasar mulai 1 Agustus 2026. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyiapkan langkah penertiban terhadap sekitar 1.600 akomodasi yang belum mengantongi izin usaha resmi, mulai dari vila, homestay, hingga guesthouse yang tersebar di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa era bisnis akomodasi berbasis digital tanpa legalitas mulai memasuki babak akhir. Dalam dua bulan ke depan, para pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika gagal memenuhi persyaratan, nama penginapan mereka berpotensi dihapus dari berbagai platform Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb, Agoda, hingga Traveloka.
Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah menciptakan tata kelola pariwisata yang lebih profesional. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan akomodasi berbasis digital berlangsung sangat cepat, namun tidak selalu diiringi kepatuhan terhadap regulasi. Akibatnya, muncul ketimpangan antara pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban hukum dengan mereka yang beroperasi tanpa izin.
Penertiban tersebut juga berkaitan dengan perlindungan wisatawan. Legalitas usaha menjadi salah satu instrumen untuk memastikan penginapan memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kualitas layanan yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi wisatawan, keberadaan izin usaha memberikan jaminan bahwa akomodasi yang dipilih berada dalam pengawasan dan memenuhi standar minimum operasional.
Selain itu, aspek perpajakan menjadi pertimbangan penting. Penginapan yang beroperasi secara legal diwajibkan membayar berbagai kewajiban pajak dan retribusi daerah. Dengan masuknya lebih banyak pelaku usaha ke dalam sistem formal, pemerintah berharap kontribusi sektor pariwisata terhadap penerimaan negara dan daerah dapat meningkat.
Namun demikian, kebijakan ini juga memunculkan tantangan tersendiri. Tidak sedikit pemilik homestay dan vila skala kecil yang mengeluhkan proses administrasi perizinan yang dianggap rumit atau kurang dipahami. Jika pendampingan tidak dilakukan secara optimal, penertiban berpotensi menekan pelaku usaha mikro yang sebenarnya berkontribusi terhadap ekonomi lokal dan pariwisata berbasis masyarakat.
Karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan, tetapi juga pada kemampuan memberikan akses informasi, pendampingan, dan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha kecil. Penataan industri akomodasi seharusnya tidak sekadar berujung pada penghapusan daftar penginapan dari platform digital, melainkan menjadi momentum mendorong transformasi sektor pariwisata yang lebih tertib, kompetitif, dan berkelanjutan.
Data pemerintah menunjukkan respons pelaku usaha mulai terlihat. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) mengalami peningkatan hingga 46,5 persen, dengan pertumbuhan signifikan pada kategori usaha vila. Angka tersebut menjadi indikasi bahwa kesadaran terhadap pentingnya legalitas mulai tumbuh di kalangan penyedia akomodasi.
Jika proses ini berjalan efektif, kebijakan delisting bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah menuju ekosistem pariwisata yang lebih kredibel. Di tengah persaingan destinasi global yang semakin ketat, kepercayaan wisatawan terhadap kualitas dan keamanan layanan menjadi modal penting yang tidak bisa ditawar.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Travel — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun depan semakin maksima...
TravelSenin, 15 September 2025
Travel - Sobat Youtz, ternyata ada satu negara di Amerika bagian Selatan yang merupakan negara Bekas jajahan Bela...
TravelKamis, 05 Oktober 2023
Travel – Viral di media sosial, kabar penjualan sebuah pulau seharga Rp 12 miliar menuai perhatian publik.Pulau...
TravelJumat, 22 November 2024
Travel - Ramai soal gonjang-ganjing terkait wacana penutupan Taman Nasional Komodo (TNK) dari aktivitas wisata d...
TravelJumat, 19 Juli 2024
Travel - Antartika berada pada bumi bagian selatan tepatnya di kutub selatan dan merupakan benua terdingin sehing...
TravelJumat, 16 Februari 2024
Travel - Sobat Youtz, pemerintah Indonesia baru saja merilis tarif baru untuk pembuatan paspor. Perubahan tarif ...
TravelSenin, 28 Oktober 2024
Travel - Seiring melonjaknya jumlah pemudik pada libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024, sejumlah transportasi n...
TravelRabu, 03 April 2024
Travel - Sobat Youtz, tau nggak Jogjakarta menjadi salah satu destinasi wisata nasional yang paling ramai sepanja...
TravelSenin, 27 November 2023
Travel - Sobat youtz pasti sudah tidak asing lagi kan sama binatang Koala. Binatang yang menggemaskan dan suka me...
TravelJumat, 05 Juli 2024
Laporan keuangan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memang mulai menunjukkan warna hijau, tetapi manajemen be...
TravelKamis, 20 November 2025