Situs Private Island Online Diduga Jual dan Sewakan Pulau di Indonesia

Rabu, 18 Juni 2025

3090

Pengunggah: Alexandria Febyola Christyana

gambar-utama
Foto: Laman Situs Private Island Online (BBC).

Travel - Situs jual-beli pulau internasional, Private Island Online kembali jadi sorotan publik setelah terpantau masih aktif menawarkan pulau-pulau di Indonesia untuk dijual atau disewakan.

Dilansir dari Kompas.com pada Selasa (17/6/2025), terdapat 8 pulau di Indonesia yang saat ini tercantum, 5 untuk dijual, 3 untuk disewakan.

Uniknya, hanya satu pulau yang menampilkan harga secara terang-terangan, yaitu Pulau Seliu yang dibanderol sekitar Rp2,17 miliar. Empat lainnya bertuliskan “price upon request” alias harga bisa dinego lewat jalur privat.

Hal ini bukan pertama kalinya pulau di Indonesia diperjual-belikan, situs yang mengklaim sebagai pasar global properti pulau pribadi ini sempat bikin geger pada 2021 karena memajang sejumlah pulau Indonesia.

Beberapa di antaranya bahkan masih muncul dalam daftar tahun ini, seperti Pulau Panjang (NTB), Properti Pulau Sumba (NTT), dan Properti Pantai Selancar (Sumba).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa penguasaan pulau kecil secara penuh oleh pihak privat itu dilarang.

“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur dalam regulasi,” ujar Harison dikutip dari Kompas.com.

Regulasi yang dimaksud adalah Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa:
* Penguasaan maksimal hanya 70 persen dari total luas pulau
* Minimal 30 persen sisanya harus dikuasai negara
* Bagian tersebut wajib digunakan untuk kawasan lindung atau kepentingan publik

Aturan tersebut juga ditegaskan kembali dalam Permen KKP No. 10 Tahun 2024, yang mematok pembagian yang sama, yakni 70 persen untuk aktivitas usaha, 30 persen untuk negara.

Meski begitu, Harison mengaku bahwa kewenangan Kementerian ATR/BPN terbatas pada urusan administrasi pertanahan.

Terkait dugaan praktik jual beli pulau, pihak yang lebih tepat memberikan sikap resmi adalah pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

“Pemda punya otoritas langsung terhadap wilayah tersebut, jadi lebih tepat kalau mereka yang menjelaskan,” ujarnya.

Situs Private Islands Online sendiri dibuat sejak 1999 dan kini dikunjungi 4 juta orang setiap tahun. Perusahaan dimiliki oleh Chris Krolow, pengusaha asal Toronto yang juga dikenal lewat acara TV Island Hunters.

Di situs resminya, mereka dengan bangga menyebut diri sebagai satu-satunya portal real estate yang khusus menjual pulau pribadi di seluruh dunia.

“Baik Anda ingin membeli pulau impian atau menjual properti berharga, kami 100 persen berdedikasi untuk dunia pulau pribadi,” tulis mereka di laman utama.

Di titik ini, publik perlu tahu bahwa “penjualan” pulau bukan seperti transaksi rumah di marketplace. Meski ada tawaran harga, hukum Indonesia membatasi kepemilikan secara penuh.

Dalam praktiknya, biasanya hanya hak guna lahan atau hak kelola yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, bukan kepemilikan mutlak.

Tapi tetap saja, ketika pulau-pulau lokal dipajang di situs asing dengan label “For Sale”, muncul kekhawatiran akan potensi pengabaian terhadap kedaulatan, fungsi ekologis, hingga akses masyarakat lokal.

Sampai saat ini, belum ada tindakan hukum atau penertiban resmi terhadap situs tersebut. Namun, tekanan publik dan urgensi transparansi dari pemda serta kementerian terkait semakin besar.

 

(Chi/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait