Hanya di Indonesia, Jual Mobil Bekas dengan Pajak Mati
Selasa, 10 Oktober 2023
Pengunggah: Redaksi
Automotive - Sobat pasti bakal terlihat lumrah ketika ada orang yang mau jual mobil dan berani bilang "pajaknya mati". Tapi hal itu sebenarnya bakal terlihat serius jika ada di negara lain.
Ya, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih kurang. Bahkan, tak jarak kendaraan bermotor bekas dijual dalam keadaan pajaknya mati.
Biasanya kendaraan dengan pajak mati dijual lebih murah. Harga yang lebih murah tapi kondisi pajaknya tak aktif membuat pembelinya tergiur. Tapi, bisa saja pengeluarannya lebih banyak untuk mengaktifkan kembali pajaknya.
Itupun kalo diaktifkan lagi, biasanya masyarakat Indonesia membeli Mobil maupun motor bekas dengan pajak mati hanya untuk digunakan di perkampungan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk patuh membayar pajak. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang terlihat abai terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan ini, meski kepatuhannya mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
"Faktanya adalah, hanya di Indonesia yang berani menjual kendaraan dengan menyebutkan pajak telah mati," ujarnya (9/10/2023).
Pihaknya menjelaskan pada tahun 2022 misalnya, Jasa Raharja mencatat masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya. Angkanya cukup besar, hampir setengah populasi kendaraan di Indonesia.
"Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%. Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 120 triliun," tutur Rivan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Tak hanya itu, jika kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, kendaraan tersebut jadi bodong.
Gimana menurut sobat youtz, usahakan kendaraan apapun yang kita pakai jangan sampai pajaknya mati ya.
(Frq/Tra)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Pemerintah Indonesia resmi menghilangkan komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada pembelian mobil ...
AutomotiveJumat, 07 November 2025
Automotive - Sobat Youtz! Gelaran MotoGP di Mandalika baru aja selesai beberapa hari lalu nih. Gimana nih, pembal...
AutomotiveJumat, 27 Oktober 2023
Otomotif - Buat kamu yang STNK-nya mati dan nunggak pajak 2 tahun, siap-siap dikirim surat peringatan bahwa data ...
AutomotiveRabu, 06 Maret 2024
Otomotif - Plat nomor kendaraan adalah suatu komponen kendaraan yang sering dijumpai di bagian belakang kendaraan...
AutomotiveRabu, 21 Februari 2024
Otomotif - Motor listrik merupakan inovasi terbaru yang ramah lingkungan dan hemat energi. Namun, sama seperti k...
AutomotiveMinggu, 30 Juni 2024
Automotive - Jakarta kembali mencatatkan namanya dalam daftar kota termacet di dunia.Berdasarkan laporan Global T...
AutomotiveSelasa, 07 Januari 2025
Automotive - Motor merupakan salah satu jenis alat transportasi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Seirin...
AutomotiveSelasa, 30 Januari 2024
Automotive - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah mengkaji rencana...
AutomotiveSabtu, 21 Desember 2024
Otomotif - Sobat youtz tahu tidak, kali ini ada berita membanggakan lho dari Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (...
AutomotiveKamis, 15 Februari 2024
Automotive - Sebuah Tesla Cybertruck dilaporkan meledak dan terbakar di depan hotel milik Donald Trump di Las Veg...
AutomotiveKamis, 02 Januari 2025