BBNKB dari Pembelian Mobil Bekas Resmi Dihapus
Jumat, 07 November 2025
Pengunggah: Redaksi
Pemerintah Indonesia resmi menghilangkan komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada pembelian mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan itu merujuk pada Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama, alias dalam kondisi baru saja.
Meskipun begitu, pembeli mobil bekas masih tetap dibebani sejumlah biaya yang wajib dipenuhi, yaitu ragam komponen Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mulai dari penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu, apabila mobil bekas tersebut ada perpindahan wilayah administrasi antara pemilik lama dan baru, maka akan dikenakan biaya mutasi sekitar Rp 250 ribu. Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap harus dipenuhi setiap tahunnya.
Rincian PKB terbaru yang berlaku saat ini meliputi PKB pokok dan opsen PKB. Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil sebesar Rp 143 ribu, biaya penerbitan STNK senilai Rp 200 ribu, pencetakan TNKB (pelat nomor) Rp 100 ribu, serta penerbitan BPKB seharga Rp 375 ribu.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.
Penulis : Anna. L
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Automotive - Sobat Youtz, tahu nggak sih kalau baru-baru ini, pihak kepolisian sudah menetapkan adanya golongan S...
AutomotiveKamis, 06 Juni 2024
Otomotif - Plat nomor kendaraan adalah suatu komponen kendaraan yang sering dijumpai di bagian belakang kendaraan...
AutomotiveRabu, 21 Februari 2024
Otomotif - Buat kamu yang STNK-nya mati dan nunggak pajak 2 tahun, siap-siap dikirim surat peringatan bahwa data ...
AutomotiveRabu, 06 Maret 2024
Automotive - Kejadian menghebohkan di dunia maya terjadi pada seorang wanita yang mendapatkan tagihan parkiran se...
AutomotiveSenin, 15 Januari 2024
Menjelang akhir tahun, Pemprov DKI Jakarta kembali memberi keringanan bagi para pemilik kendaraan yang masih menu...
AutomotiveRabu, 12 November 2025
Otomotif – Sobat Youtz, udah tahu belum nih hasil akhir dari pertandingan MotoGP Jerman? Francesco Bagnaia dium...
AutomotiveMinggu, 07 Juli 2024
Otomotif - Ini kisah seorang wanita yang mengalami kecelakaan parah yang kejadiannya dapat jadi pelajaran untuk k...
AutomotiveRabu, 22 Mei 2024
Pemerintah Indonesia resmi menghilangkan komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada pembelian mobil ...
AutomotiveJumat, 07 November 2025
Automotive - Sejak invasi ke Ukraina, Rusia banyak ditinggal sejumlah pabrikan mobil ternama di dunia. Namun Chin...
AutomotiveSelasa, 16 Januari 2024
Automotive - Bukanlah hal lumrah jika seorang tamu kehormatan dijemput dengan mobil yang super mewah oleh tuan ru...
AutomotiveJumat, 28 Juli 2023