Siap-siap! Polisi Akan Matikan STNK yang Mati Pajak 2 Tahun
Rabu, 06 Maret 2024
Pengunggah: Alfi Lizan Hassan
Otomotif - Buat kamu yang STNK-nya mati dan nunggak pajak 2 tahun, siap-siap dikirim surat peringatan bahwa data kendaraan kamu akan dihapus.
Hati-hati sobat youtz karena kalau sudah dihapus tak bisa diregistrasi lagi, lho.
Saat ini, polisi dikabarkan akan segera mendata kendaraan yang belum membayarkan pajak dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati.
Nantinya, kendaraan yang menunggak akan ada surat peringatan yang dikirim berkaitan dengan penerapan pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, kendaraan bermotor yang diregistrasi dapat dihapus atas dua hal yaitu karena atas permintaan pemilik kendaraan bermotor atau berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan.
Tak hanya itu, dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan itu dilakukan atas dua faktor.
Pertama, kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan.
Kedua, pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Dengan demikian, tindakan polisi tersebut merupakan bentuk dari penegakkan peraturan yang telah ada.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, disela-sela rapat koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional di Palembang, menyebut pihaknya tengah menyusun data kendaraan yang bakal dihapus dan juga mengirim surat peringatan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, juga menambahkan bahwa, "Dengan cara apapun tidak akan bisa didaftarkan lagi atau diperpanjang,"
Dalam pernyataan tersebut, Yusri menguatkan kalau ketentuan ini telah mengacu pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Poin yang diambil pada UU No. 22 ini terdapat pada pasal 74 ayat 3 yang menyatakan, “Kendaraan bermotor ynag telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".
Penerimaan pajak inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Untuk itu ayo bayar pajak!
(Alf/Tcn)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Menjelang akhir tahun, Pemprov DKI Jakarta kembali memberi keringanan bagi para pemilik kendaraan yang masih menu...
AutomotiveRabu, 12 November 2025
Automotive - Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menegur langsung Raffi Ahmad, Utusan Khusus Pre...
AutomotiveSenin, 13 Januari 2025
Otomotif - Motor listrik merupakan inovasi terbaru yang ramah lingkungan dan hemat energi. Namun, sama seperti k...
AutomotiveMinggu, 30 Juni 2024
Outomotive - Baru-baru ini viral di media sosial banyak bertebaran motor buatan Honda sering mengalami rangka ker...
AutomotiveJumat, 25 Agustus 2023
Otomotif - Ini kisah seorang wanita yang mengalami kecelakaan parah yang kejadiannya dapat jadi pelajaran untuk k...
AutomotiveRabu, 22 Mei 2024
Automotive - Sejak invasi ke Ukraina, Rusia banyak ditinggal sejumlah pabrikan mobil ternama di dunia. Namun Chin...
AutomotiveSelasa, 16 Januari 2024
Otomotif - Di ajang balap paling bergengsi, MotoGP, tentunya keselamatan para pebalap menjadi prioritas utama.Hal...
AutomotiveSenin, 11 Maret 2024
Otomotif - Saat ini cuaca ekstrem sudah memasuki sebagian wilayah Indonesia. Hal ini tentunya akan membahayakan ...
AutomotiveSenin, 19 Februari 2024
Automotive – Fenomena pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) kini tidak hanya menciptakan gelombang k...
AutomotiveSabtu, 23 November 2024
Automotive - MotoGP Mandalika berjalan sangat seru, podium pun berhasil diduduki oleh pebalap yang di luar predik...
AutomotiveMinggu, 15 Oktober 2023