Jakarta akan Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan. Apa Saja Persyaratannya?
Rabu, 12 November 2025
Pengunggah: Redaksi
Menjelang akhir tahun, Pemprov DKI Jakarta kembali memberi keringanan bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi digelar mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan berkesempatan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi serta sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Artinya, denda akibat keterlambatan pembayaran pajak atau keterlambatan pendaftaran kendaraan akan dihapuskan sepenuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Gubernur. Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi.
Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda. Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.
Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain :
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama pada STNK dan fotokopi
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun berjalan
Selain pelayanan langsung, Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas pengecekan denda secara daring melalui laman Samsat PKB2 Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id atau aplikasi layanan publik JAKI. Jadi, bagaimana sobat youtz, kamu tertarik dengan program ini?
Penulis : Anna. L
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Automotive - Sobat Youtz, tahu nggak sih kalau baru-baru ini, pihak kepolisian sudah menetapkan adanya golongan S...
AutomotiveKamis, 06 Juni 2024
Automotive - Sebuah Tesla Cybertruck dilaporkan meledak dan terbakar di depan hotel milik Donald Trump di Las Veg...
AutomotiveKamis, 02 Januari 2025
Otomotif - Plat nomor kendaraan adalah suatu komponen kendaraan yang sering dijumpai di bagian belakang kendaraan...
AutomotiveRabu, 21 Februari 2024
Automotive – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan diskresi yang mengizinkan penggunaan ...
AutomotiveRabu, 26 Februari 2025
Otomotif - Tahukah sobat youtz? SIM yang kita gunakan saat ini sudah diakui oleh beberapa negara loh!Surat izin m...
AutomotiveKamis, 30 Mei 2024
News - Para pengguna Ojek Online (Ojol) terkhusus Gojek, masyarakat akhirnya bisa negosiasi harga untuk menyamank...
AutomotiveSenin, 30 Oktober 2023
Automotive - Sobat Youtz! Gelaran MotoGP di Mandalika baru aja selesai beberapa hari lalu nih. Gimana nih, pembal...
AutomotiveJumat, 27 Oktober 2023
Otomotif - Saat ini cuaca ekstrem sudah memasuki sebagian wilayah Indonesia. Hal ini tentunya akan membahayakan ...
AutomotiveSenin, 19 Februari 2024
Persaingan kendaraan hemat energi di Indonesia kian menarik, terutama ketika dua pendekatan berbeda dipertemukan:...
AutomotiveSenin, 06 April 2026
Automotive - Bukanlah hal lumrah jika seorang tamu kehormatan dijemput dengan mobil yang super mewah oleh tuan ru...
AutomotiveJumat, 28 Juli 2023