Keren! SIM Indonesia diakui negara negara lain
Kamis, 30 Mei 2024
Pengunggah: Alfi Lizan Hassan
Otomotif - Tahukah sobat youtz? SIM yang kita gunakan saat ini sudah diakui oleh beberapa negara loh!
Surat izin mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat sekalipun.
Surat izin mengemudi berfungsi sebagai bukti legal bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan kemampuan untuk mengemudi di jalan raya.
Pada beberapa negara, SIM dari Indonesia sudah diakui. Hal ini tentu saja memudahkan pengguna kendaraan untuk melakukan perjalanan lintas negara.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap beberapa negara yang sudah mengakui SIM Indonesia.
Fakta itu diungkap Yusri berkaitan dengan rencana Korlantas Polri memberlakukan pemadanan SIM di Tanah Air.
“Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025, karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand”. Kata Yusri kutip antara.com
Negara-negara anggota ASEAN memiliki perjanjian yang memungkinkan penggunaan SIM dari negara anggota lainnya.
Seperti di Malaysia, Singapura, dan Thailand, pemegang SIM Indonesia dapat mengemudi tanpa harus menukar atau mengajukan SIM lokal, selama SIM mereka masih berlaku.
Mengutip situs resmi pemerintah Amerika Serikat, orang-orang yang mau mengemudi di Amerika Serikat harus mempunyai SIM yang valid.
Beberapa negara bagian di Amerika Serikat membolehkan penggunaan SIM dari negara asal.
Meski begitu negara-negara bagian Amerika Serikat lainnya ada yang mengharuskan pengendara mempunyai SIM Internasional dan SIM negara asal yang valid.
Misalnya di California, warga negara asing yang berusia minimal 18 tahun, memiliki SIM dari negara asal yang sah serta SIM mencakup jenis kendaraan yang dikendarai di California tidak perlu menggunakan SIM Internasional.
Namun, beberapa agen penyewaan kendaraan mungkin masih meminta SIM Internasional sebagai pelengkap SIM dari negara asal.
Untuk memastikan pengalaman mengemudi yang lancar di luar negeri, penting bagi pengemudi Indonesia untuk memahami peraturan setempat dan memiliki dokumen yang diperlukan, seperti IDP (Surat Izin Mengemudi Internasional).
Dengan demikian, mereka dapat menikmati perjalanan dengan lebih tenang dan aman.
(Alf/Tcn)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Otomotif - Buat kamu yang STNK-nya mati dan nunggak pajak 2 tahun, siap-siap dikirim surat peringatan bahwa data ...
AutomotiveRabu, 06 Maret 2024
Automotive - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah mengkaji rencana...
AutomotiveSabtu, 21 Desember 2024
Automotive – Fenomena pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) kini tidak hanya menciptakan gelombang k...
AutomotiveSabtu, 23 November 2024
Automotive - Bukan hal tabu bila keindahan wisata di Indonesia memliki khasnya tersendiri bagi para wisatawan di ...
AutomotiveKamis, 12 Oktober 2023
Automotive - Kejadian menghebohkan di dunia maya terjadi pada seorang wanita yang mendapatkan tagihan parkiran se...
AutomotiveSenin, 15 Januari 2024
Otomotif - Sobat youtz tahu tidak, kali ini ada berita membanggakan lho dari Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (...
AutomotiveKamis, 15 Februari 2024
Otomotif - Mudik merupakan agenda rutin tahunan setiap masyarakat Indonesia. Dari banyaknya dari masyarakat Indo...
AutomotiveSabtu, 06 April 2024
Otomotif - Baru-baru ini Rusia menggunakan Bom ODAB-1500 untuk yang pertama kali. Melansir ANNA News, Rabu (22...
AutomotiveSabtu, 25 Mei 2024
Automotive - Usai berhasil memutus kutukan sering gagal jadi juara balapan di Prancis, Jorge Martin kukuhkan diri...
AutomotiveMinggu, 12 Mei 2024
Automotive - Bagi sobat Youtz pecinta otomotif, tentunya ini adalah kabar baik yang dinanti-nantikan. Bagaimana t...
AutomotiveRabu, 04 Oktober 2023