Jokowi Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup dari Taspen 30 Juta Perbulan
Jumat, 08 November 2024
Pengunggah: Redaksi
Finance - Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan mendapatkan uang pensiunan yang cukup fantastik.
Hal tersebut diketahui setelah PT Taspen baru-baru ini memberikan penyaluran manfaat pensiun kepada Presiden ke 7 tersebut.
Penyaluran yang dilakukan secara simbolis diselenggarakan langsung kediaman Jokowi, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Dalam unggahannya di Instagram @taspen, dilihat Jumat (8/11/2024), perusahaan memamerkan penyerahan manfaat program pensiun yang dilakukan langsung oleh Direktur Operasional Taspen Ariyandi dan Direktur Keuangan Taspen Rena Latsmi Puri kepada Jokowi.
Jokowi sendiri bakal menerima manfaat pensiun setiap bulan melalui rekening Bank Mandiri Taspen.
"TASPEN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan," tulis Taspen dalam unggahannya.
"Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara," lanjut Taspen.
Nilai Uang Pensiunan Jokowi
Sebagaimana tertulis dalam undang-undanh terkait aturan pemberian uang pensiun pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.
"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.
Lebih lanjut, besaran uang pensiunan yang diterima presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka.
Dalam hal ini Presiden yang menjawab selama kurang lebih dua periode itu 2014-2019 dan 2019-2024 akan menerima uang pensiun setara gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Diketahui, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.
"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan," tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.
Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Finance - Jutaan para pekerja dan buruh terancam di Putus Hubungan Kerja (PHK) usai keluar peraturan baru terkait...
FinanceSabtu, 02 November 2024
Edukasi - Program Studi (Prodi) Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) melalui Himpunan Mahasis...
FinanceSelasa, 02 Januari 2024
Finance - Lebih dari 60.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai federal Amerika Serikat (AS) menerima tawaran...
FinanceSelasa, 11 Februari 2025
Finance - Sebagai mata uang kripto, Bitcoin (BTC) mengalami guncangan besar setelah sebelumnya mencatat rekor US$...
FinanceSelasa, 10 Desember 2024
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap implementa...
FinanceJumat, 07 November 2025
Kasus penipuan online atau scam semakin hari kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tota...
FinanceRabu, 12 November 2025
Finance - Sengketa yang sudah lama bergulir akhirnya dapat dimenangkan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) terhad...
FinanceRabu, 30 Oktober 2024
Finance — Restoran cepat saji legendaris Pizza Hut, yang kerap menjadi pilihan anak muda untuk perayaan ulang t...
FinanceSelasa, 19 November 2024
Finance - Hutang menjadi hal yang tak bisa dihindarkan di situasi mendesak. Dalam perencanaan keuangan hutang mem...
FinanceJumat, 02 Februari 2024
Finance - Kabar baik sekaligus menggembirakan datang kepada para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bagaimana...
FinanceMinggu, 05 November 2023