Kemenkop-UKM Panggil TikTok Indonesia Bahas Project S hingga Isu Perdagangan

Rabu, 26 Juli 2023

3470

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Logo TikTok dalam Smartphone (Allstart).

Finance - Baru-baru ini TikTok Indonesia dipanggil oleh Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) Teten Masduki dalam sebuah pertemuan bersama di Kantor. Pertemuan ini dikabarkan berkenaan dengan sejumlah isu perdagangan di social commerce tersebut, termasuk Project S TikTok. 

Rapat tersebut berlangsung di Kantor Kemenkop UKM, Rabu (26/7/2023). Dilansir dari detik.com, para peserta rapat telah berkumpul di ruangan sekitar pukul 10.00 WIB. Diskusi tersebut akan berjalan cukup lama lantaran pembahasan yang dilakukan cukup banyak dan alot. 

Dalam rapat tersebut turut hadir Teten Masduki sendiri, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, dan Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Temmy Setya Permana. Sementara untuk perwakilan dari TikTok Indonesia sendiri, ada Head of Communication TikTok Indonesia Anggini. 

Adapun agenda diskusi hari ini dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan pasar produk dalam negeri dan penerapan perdagangan yang fair dalam lokapasar. Disebut-sebut Project S TikTok menjadi salah satu topik yang akan dibahas dalam diskusi ini. 

Isu tersebut menjadi salah satu yang dalam beberapa waktu ke belakang kerap dibahas oleh Teten dalam berbagai kesempatan. 

Melansir dari situs berita Financial Times, Project S merupakan platform e-commerce yang diluncurkan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance. Platform ini dilaporkan telah beroperasi di pasar Inggris pada 21 Juni 2023 kemarin. 

Berbeda dengan TikTok Shop yang beroperasi sebagai platform penjualan online di mana para pedagang dapat memamerkan dan menjual produk mereka, Project S merupakan platform di mana perusahaan langsung menjual dagangannya sendiri. 

Diberitakan semua barang yang diiklankan itu nantinya akan langsung dikirim dari China, dan dijual oleh perusahaan milik TikTok yang terdaftar di Singapura. Modelnya mirip dengan cara Amazon membuat dan mempromosikan sendiri rangkaian produk terlarisnya. 

Meski saat ini Projet S TikTok belum ada di Indonesia, namun perhatian berbagai pihak tengah tertuju pada isu ini. Pasalnya, proyek ini disinyalir akan sangat merugikan UMKM RI. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pecepatan Perlindungan UMKM untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari social commerce plaform asing. 

Dalam menghadapi kondisi ini, revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang tak rampung-rampung juga mendapat perhatian. Pasalnya, sebagian besar pihak percaya perlindungan UKM dan pengelolaan social commerce seperti TikTok dapat tertangani dengan rampungnya revisi aturan ini.

Adapun aturan ini mengatur tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

(Fli/Ade)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait