Diduga Bela Korban Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatannya
Selasa, 29 April 2025
Pengunggah: Pindha Kirana
News – Profesor Marsudi Wahyu Kisworo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.
"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," bunyi salinan SK yang diterima redaksi.
Dikonfirmasi pada Selasa (29/4), Marsudi membenarkan pencopotan tersebut.
“Benar (dicopot dari jabatan),” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, menurut Rektor yang baru terpilih pada 2024 lalu itu menyebut keputusan itu dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan atau pembelaan diri sebelumnya.
Lebih lanjut, Marsudi menduga pencopotannya terkait sikapnya dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan eks Rektor UP berinisial ETH.
Menurutnya, beberapa pejabat kampus yang aktif membela korban kasus ETH justru mengalami tekanan, intimidasi, bahkan pemberhentian tanpa alasan yang jelas.
“Selama ini saya dan beberapa pejabat dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH,” kata Marsudi.
Marsudi menambahkan, dirinya secara tegas menolak mengaktifkan ETH kembali pada Oktober lalu, dan berkomitmen memulihkan hak-hak korban sebagaimana diarahkan LLDikti Wilayah III.
Namun, langkah tersebut justru menuai ancaman evaluasi dari oknum di yayasan karena dianggap tidak patuh pada arahan internal.
“Padahal saya hanya menjalankan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ETH sendiri masih dalam proses hukum. Sebanyak empat korban, dua di antaranya berinisial AIR dan AM, telah melapor ke Bareskrim Polri. Mereka menyebut ETH menyalahgunakan posisi dan melakukan pelecehan dalam konteks kerja sama profesional.
Laporan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM dan sebelumnya sudah lebih dulu masuk ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Namun perlakuan terhadap para pembela korban mulai ramai diperbincangkan. Sejumlah pihak mendesak transparansi dan keberpihakan pada keadilan, bukan pada kekuasaan struktural semata.
(Pin/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Tegangnya hubungan antara Korea Utara dan Korea Selatan kembali terasa setelah aksi peledakan yang dilakuk...
NewsSelasa, 22 Oktober 2024
Malang - Kota Malang kembali berduka, kali ini peristiwa berdarah terjadi di salah satu Kafe belakang kampus Univ...
NewsSenin, 26 Juni 2023
News — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, saat ini sedang menjalani pem...
NewsKamis, 19 Desember 2024
News - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang berencana membekukan ban...
NewsSelasa, 18 Februari 2025
News - Sebuah video yang dibagikan melalui platform Weibo menunjukkan langit Chengdu, China yang tidak biasa pada...
NewsSelasa, 27 Agustus 2024
News - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejak...
NewsKamis, 19 Desember 2024
News - Tanpa disadari oleh kebanyakan manusia di bumi bahwa suhu bumi telah melampaui angka kritis. Diketahui,...
NewsRabu, 22 November 2023
Jakarta - Polusi udara terus merebak di atas langit jakarta. Padahal sejauh ini jumlah kendaraan terpantau lebih ...
NewsSelasa, 05 September 2023
News — Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), secara res...
NewsJumat, 13 Desember 2024
News - Jelang Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belem, Brasil, Society of Indonesian Environmental ...
NewsSenin, 04 Agustus 2025