Diduga Bela Korban Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatannya
Selasa, 29 April 2025
Pengunggah: Pindha Kirana
News – Profesor Marsudi Wahyu Kisworo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.
"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," bunyi salinan SK yang diterima redaksi.
Dikonfirmasi pada Selasa (29/4), Marsudi membenarkan pencopotan tersebut.
“Benar (dicopot dari jabatan),” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, menurut Rektor yang baru terpilih pada 2024 lalu itu menyebut keputusan itu dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan atau pembelaan diri sebelumnya.
Lebih lanjut, Marsudi menduga pencopotannya terkait sikapnya dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan eks Rektor UP berinisial ETH.
Menurutnya, beberapa pejabat kampus yang aktif membela korban kasus ETH justru mengalami tekanan, intimidasi, bahkan pemberhentian tanpa alasan yang jelas.
“Selama ini saya dan beberapa pejabat dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH,” kata Marsudi.
Marsudi menambahkan, dirinya secara tegas menolak mengaktifkan ETH kembali pada Oktober lalu, dan berkomitmen memulihkan hak-hak korban sebagaimana diarahkan LLDikti Wilayah III.
Namun, langkah tersebut justru menuai ancaman evaluasi dari oknum di yayasan karena dianggap tidak patuh pada arahan internal.
“Padahal saya hanya menjalankan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ETH sendiri masih dalam proses hukum. Sebanyak empat korban, dua di antaranya berinisial AIR dan AM, telah melapor ke Bareskrim Polri. Mereka menyebut ETH menyalahgunakan posisi dan melakukan pelecehan dalam konteks kerja sama profesional.
Laporan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM dan sebelumnya sudah lebih dulu masuk ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Namun perlakuan terhadap para pembela korban mulai ramai diperbincangkan. Sejumlah pihak mendesak transparansi dan keberpihakan pada keadilan, bukan pada kekuasaan struktural semata.
(Pin/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga 300 triliun, Hakim Sidang d...
NewsKamis, 29 Agustus 2024
News - Fenomena penundaan pernikahan di kalangan anak muda Vietnam kini memunculkan tren unik.Banyak anak muda di...
NewsSelasa, 03 Desember 2024
News - Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) baru-baru ini mengadakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)...
NewsSelasa, 30 Juli 2024
Ridho Rahmadi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026). Usai pemeriksaan, ia menegaskan bahwa ka...
NewsMinggu, 01 Februari 2026
News — Sebuah video yang memperlihatkan Gus Miftah, salah satu pendakwah kondang sekaligus Utusan Khusus Presid...
NewsRabu, 04 Desember 2024
News — Kebiasaan warga Jakarta yang gemar beraktivitas di malam hari bakal mendapat ruang baru.Pemerintah Provi...
NewsRabu, 11 Juni 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyi...
NewsRabu, 17 Juni 2026
Upaya licik dilakukan oleh seorang pria berinisial TRM (49) akhirnya terbongkar. Mengaku sebagai jaksa lengkap de...
NewsMinggu, 16 November 2025
News - Sobat Youtz, Kardinal Robert Francis Prevost resmi terpilih sebagai Paus menggantikan Paus Fransiskus dan ...
NewsJumat, 09 Mei 2025
Pelantikan yang seharusnya menjadi awal kepercayaan justru berujung petaka. Seorang pejabat tinggi Direktorat Jen...
NewsSenin, 09 Februari 2026