Diduga Bela Korban Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatannya
Selasa, 29 April 2025
Pengunggah: Pindha Kirana
News – Profesor Marsudi Wahyu Kisworo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.
"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," bunyi salinan SK yang diterima redaksi.
Dikonfirmasi pada Selasa (29/4), Marsudi membenarkan pencopotan tersebut.
“Benar (dicopot dari jabatan),” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, menurut Rektor yang baru terpilih pada 2024 lalu itu menyebut keputusan itu dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan atau pembelaan diri sebelumnya.
Lebih lanjut, Marsudi menduga pencopotannya terkait sikapnya dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan eks Rektor UP berinisial ETH.
Menurutnya, beberapa pejabat kampus yang aktif membela korban kasus ETH justru mengalami tekanan, intimidasi, bahkan pemberhentian tanpa alasan yang jelas.
“Selama ini saya dan beberapa pejabat dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH,” kata Marsudi.
Marsudi menambahkan, dirinya secara tegas menolak mengaktifkan ETH kembali pada Oktober lalu, dan berkomitmen memulihkan hak-hak korban sebagaimana diarahkan LLDikti Wilayah III.
Namun, langkah tersebut justru menuai ancaman evaluasi dari oknum di yayasan karena dianggap tidak patuh pada arahan internal.
“Padahal saya hanya menjalankan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ETH sendiri masih dalam proses hukum. Sebanyak empat korban, dua di antaranya berinisial AIR dan AM, telah melapor ke Bareskrim Polri. Mereka menyebut ETH menyalahgunakan posisi dan melakukan pelecehan dalam konteks kerja sama profesional.
Laporan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM dan sebelumnya sudah lebih dulu masuk ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Namun perlakuan terhadap para pembela korban mulai ramai diperbincangkan. Sejumlah pihak mendesak transparansi dan keberpihakan pada keadilan, bukan pada kekuasaan struktural semata.
(Pin/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News – Perdana Menteri Swedia, Ulf Kristersson, mendesak Uni Eropa untuk stop dulu urusan dagang dengan Israel....
NewsJumat, 01 Agustus 2025
News - Ribuan warga Perumahan Mangun Jaya Indah 2, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, masih kesuli...
NewsRabu, 14 Mei 2025
Pelantikan yang seharusnya menjadi awal kepercayaan justru berujung petaka. Seorang pejabat tinggi Direktorat Jen...
NewsSenin, 09 Februari 2026
News - Konflik agraria akibat ekspansi bisnis perkebunan sawit kembali memakan korban. Kali ini masyarakat di Des...
NewsRabu, 18 Oktober 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan program Makan Bergizi ...
NewsSelasa, 21 April 2026
News - Fenomena baru bernama Cagongjok sedang ramai di Korea Selatan. Istilah ini merujuk pada kebiasaan warga ya...
NewsSenin, 18 Agustus 2025
Jakarta - sejumlah mahasiswa mengaku ilmu yang didapatkannya selama mengeyam pendidikan di bangku kuliah ...
NewsSabtu, 15 Juli 2023
News – Pemimpin umat Katolik sedunia, Paus Fransiskus, tutup usia pada Senin pagi waktu Vatikan, di usia 88 tah...
NewsSenin, 21 April 2025
News - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (9/5/2025) pa...
NewsJumat, 09 Mei 2025
News – Kementerian Agama melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) mengajak tokoh agama di seluruh Indonesia...
NewsSelasa, 26 November 2024