Dua Oknum TNI yang Keroyok Warga di Serang hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 21 April 2025

1790

Pengunggah: Ahmad Ardiansyah

gambar-utama
Foto: Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian (detik).

News – Dua prajurit aktif dari Korem 064/Maulana Yusuf resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga sipil himgga tewas. Korban, Fahrul Abdilah (29), meninggal dunia usai sempat koma selama beberapa hari di RSUD Banten.

Komandan Korem 064/MY, Brigjen TNI Andrian Susanto, menyampaikan bahwa kedua oknum prajurit TNI tersebut telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Denpom III/4 Serang.

"Per tanggal 18 April kemarin, dua anggota kami resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Andrian di Makorem, Kota Serang, Senin (21/4/2025).

Diketahui, dua prajurit tersebut berinisial Pratu MI dan Pratu FS, yang berdinas di Denma Korem 064/Maulana Yusuf. Mereka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan bersama dua warga sipil lainnya.

"Proses hukum akan kami jalankan secara transparan. Jika terbukti bersalah, mereka akan menerima hukuman sesuai aturan militer yang berlaku," tegas Brigjen Andrian.

Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Selasa dini hari (15/4), di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, tepat di depan salah satu kantor bank. Saat itu, korban sedang nongkrong bersama beberapa temannya.

Fikar Zulkarnain, kakak korban, menuturkan bahwa adiknya dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal yang datang tiba-tiba ke lokasi.

"Adik saya lagi nongkrong. Tiba-tiba ada temannya yang datang dan langsung diikuti orang. Dari situlah mulai ricuh dan terjadi pengeroyokan," ujar Fikar.

Korban sempat dirawat intensif selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat (18/4). Jenazahnya kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Sajira, Lebak.

Sementara itu, dua warga sipil yang diduga ikut dalam pengeroyokan telah diamankan Polresta Serang Kota. Mereka berinisial MS (24) dan JH (24).

Pihak TNI menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

"Kami tidak akan menutup-nutupi. Prosesnya akan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Brigjen Andrian.

 

(Ard/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait