Dua Oknum TNI yang Keroyok Warga di Serang hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 21 April 2025
Pengunggah: Ahmad Ardiansyah
News – Dua prajurit aktif dari Korem 064/Maulana Yusuf resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga sipil himgga tewas. Korban, Fahrul Abdilah (29), meninggal dunia usai sempat koma selama beberapa hari di RSUD Banten.
Komandan Korem 064/MY, Brigjen TNI Andrian Susanto, menyampaikan bahwa kedua oknum prajurit TNI tersebut telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Denpom III/4 Serang.
"Per tanggal 18 April kemarin, dua anggota kami resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Andrian di Makorem, Kota Serang, Senin (21/4/2025).
Diketahui, dua prajurit tersebut berinisial Pratu MI dan Pratu FS, yang berdinas di Denma Korem 064/Maulana Yusuf. Mereka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan bersama dua warga sipil lainnya.
"Proses hukum akan kami jalankan secara transparan. Jika terbukti bersalah, mereka akan menerima hukuman sesuai aturan militer yang berlaku," tegas Brigjen Andrian.
Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Selasa dini hari (15/4), di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, tepat di depan salah satu kantor bank. Saat itu, korban sedang nongkrong bersama beberapa temannya.
Fikar Zulkarnain, kakak korban, menuturkan bahwa adiknya dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal yang datang tiba-tiba ke lokasi.
"Adik saya lagi nongkrong. Tiba-tiba ada temannya yang datang dan langsung diikuti orang. Dari situlah mulai ricuh dan terjadi pengeroyokan," ujar Fikar.
Korban sempat dirawat intensif selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat (18/4). Jenazahnya kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Sajira, Lebak.
Sementara itu, dua warga sipil yang diduga ikut dalam pengeroyokan telah diamankan Polresta Serang Kota. Mereka berinisial MS (24) dan JH (24).
Pihak TNI menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
"Kami tidak akan menutup-nutupi. Prosesnya akan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Brigjen Andrian.
(Ard/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News — Seorang mahasiswi berinisial ST (19) asal Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan,...
NewsSelasa, 10 Juni 2025
Cianjur pernah dikenal sebagai salah satu wilayah paling makmur di Pulau Jawa pada masa kolonial. Kekayaan terseb...
NewsJumat, 26 Juni 2026
News - Sobat youtz sudah tahu belum bahwa salah satu dari calon presiden kita kali ini ada yang merupakan seorang...
NewsSelasa, 06 Februari 2024
News - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden resmi mundur dari pencalonan Presiden AS di bulan November menda...
NewsSenin, 22 Juli 2024
News — Baru-baru ini ada kejadian di luar nurul yang dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul...
NewsKamis, 28 Agustus 2025
News — Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik setelah secara terbuka menyatakan dukungannya k...
NewsSabtu, 23 November 2024
Kabar penetapan insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan k...
NewsSenin, 02 Maret 2026
News – Selama 12 tahun, seorang guru honorer di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus bertahan hi...
NewsSelasa, 13 Mei 2025
News - Kisah prihatin datang dari seorang driver Ojek Online (ojol) yang dimaki-maki oleh Costumer akibat lama me...
NewsJumat, 24 November 2023
News – Sebuah pabrik skincare ilegal di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dibongkar polisi setela...
NewsSelasa, 27 Mei 2025